BNNP Sumut Gerebek FIB, USU: Kami yang Minta Dirazia

Lensamedan - Universitas Sumatera Utara (USU) membenarkan razia penyalahgunaan narkotika yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) pada Minggu (11/10/2021) dinihari.

Wakil Rektor I USU, Edy Ikhsan menyebutkan,  razia tersebut merupakan rangkaian persiapan pembelajaran tatap muka yang akan digelar dalam waktu dekat. 

“Kita sedang mempersiapkan pembelajaran tatap muka, yang akan digelar paling cepat semester selanjutnya. Salah satunya kita ingin memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terindikasi ada di lingkungan USU,” kata Edy Ikhsan saat konfrensi pers yang digelar di Kantor BNNP Sumut di Jalan Balai POM, Medan Estate, Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Ia menambahkan jika hal tersebut merupakan hasil koordinasi antar kedua pihak. Sebelumnya, USU mengirimkan surat kepada BNNP Sumut untuk melakukan penyisiran di lingkungannya. 

“Ini merupakan hasil koordinasi kita, karena sebelumnya kita sudah mengirimkan surat agar dilakukan penyisiran di lingkungan USU,” sebut Edy. 

Edy Ikhsan memaparkan jika USU memiliki aturan yang mengatur sanksi yang diberikan kepada mahasiswa yang menghadapi persoalan hukum. Ia menyebutkan, mahasiswa yang dijatuhi hukuman minimal dua tahun akan langsung dipecat.

“Sesuai peraturan rektor, mahasiswa yang nantinya dijatuhi hukuman minimal dua tahun, akan langsung kita pecat,” ujarnya. 

Ia juga menegaskan jika USU tidak akan melakukan intervensi dalam proses hukum yang berjalan. Hal tersebut sebagai komitmen USU untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan USU. 

Di tempat yang sama, Wakil Rektor V, Ir Luhut Sihombing, MP menjelaskan jika pihak USU akan melakukan evaluasi terhadap akses masuk yang berada di USU. Meskipun USU menerapkan pembelajaran dari rumah, namun beberapa kegiatan akademik masih di lakukan di USU. 

“Memang benar jika USU melakukan pembelajaran dari rumah, namun kita tidak bisa membatasi kreatifitas dan aktivitas akademik di beberapa program studi. Seperti misalnya etnomusikologi yang melakukan kegiatan di studionya,” sebut Luhut. 

Kepala Humas, Promosi, dan Protoler USU Amalia Meutia menambahkan, nantinya kepada mahasiswa yang aktif dan dinyatakan sebagai  pengguna akan direhabilitasi.

Setelah mahasiswa menjalani rehabilitasi, maka mahasiswa tersebut dan orangtuanya akan diminta datang ke Fakultas untuk menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Pada saat perjanjian itu dibuat, sekaligus diberikan surat skorsing selama 6 bulan kepada mahasiswa yang bersangkutan.

“Jika mahasiswa tersebut melanggar perjanjian yang dibuat, maka akan dikeluarkan oleh pihak Universitas,” tambah Amalia.  (*)


(Medan) 

 

Belum ada Komentar untuk "BNNP Sumut Gerebek FIB, USU: Kami yang Minta Dirazia"

Posting Komentar

Peringati HBP ke - 60, Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Gelar Tabur Bunga

Lensamedan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku menggelar serangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemas...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel