Vaksinasi Gotong Royong Berbayar Untuk Individu Ditiadakan
Lensamedan -
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menghapuskan ketentuan pelaksanaan
Vaksinasi Gotong Royong berbayar untuk individu dengan ditetapkannya Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam
Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Permekes
tersebut ditandatangani pada tanggal 28 Juli 2021.
Aturan ini
merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang
mana dalam ketentuan ini memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar
melalui skema Vaksinasi Gotong Royong.
Dengan
perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap sama dengan mekanisme
sebelumnya, yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia
melalui Program Vaksinasi Nasional Covid-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong
melalui perusahaan.
Vaksinasi Gotong
Royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm dengan sasaran
sekitar 7.5 juta penduduk usia diatas 18 tahun.
Hal tersebut
berbeda dengan Program Vaksinasi Nasional Covid-19 gratis yang menggunakan
Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm dan Novavax dengan sasaran
lebih dari 200 juta penduduk usia diatas 12 tahun. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Vaksinasi Gotong Royong Berbayar Untuk Individu Ditiadakan"
Posting Komentar