DPRD Kota Medan Sahkan Ranperda RPJMD 2021-2026 Menjadi Perda
Lensamedan - Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan Tahun 2021-2026 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan ranperda
tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Wali Kota Medan, Bobby
Nasution dengan pimpinan DPRD Kota Medan, di Gedung DPRD Medan, Senin (9/8/2021).
Bobby Nasution
mengatakan, Pemko Medan tahun 2021-2026 mengusung visi yaitu terwujudnya
masyarakat Kota Medan yang berkah, maju dan kondusif, serta menjabarkan visi
yang dimaksud ke dalam tujuh misi yaitu Medan Berkah, Medan Maju, Medan Bersih,
Medan Membangun, Medan Kondusif, Medan Inovatif dan Medan Beridentitas.
Visi dan misi
tersebut tentunya harus dicapai dengan kerja keras dan kolaborasi dari semua
pihak, sebab pembangunan Kota Medan bukan saja menjadi tanggung jawab Pemko
Medan semata, namun harus ada keterlibatan semua komponen baik Pemerintah Kota,
DPRD, aparat keamanan, dunia usaha, masyarakat serta pemangku kepentingan
lainnya.
"Saya menyadari
dengan adanya pandemi Covid-19 saat ini masalah dan tantangan pembangunan kota
semakin berat, namun di sisi lain kita juga harus memiliki optimisme dan
semangat untuk saling bahu membahu, bersama-sama bekerja keras membangun kota
ini. Dengan begitu saya yakin kita akan mampu mewujudkan target-target
pembangunan kota selama lima tahun kedepan sebagai mana yang sudah kita
tetapkan bersama," kata Bobby Nasution yang hadir didampingi Wakil Wali
Kota Medan, Aulia Rachman dan Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman.
Disamping itu, Bobby
Nasution juga percaya bahwa proses perencanaan yang sistematis akan mampu
mendorong percepatan dan perluasan laju pembangunan kota pada masa yang akan
datang.
Oleh sebab itulah
Bobby Nasution menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada anggota
Dewan yang telah bersama-sama membahas ranperda RPJMD ini dengan sistematis
serta berlandaskan semangat demokrasi, sinergitas dan menjunjung nilai
kebersamaan sehingga subtansi RPJMD tersebut mengalami penajaman dan
penyempurnaan.
"Kami
menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Medan atas
saran dan masukan serta dukungan yang diberikan selama pembahasan, terutama
dalam rangka perumusan arah kebijakan umum dan program jangka menengah daerah,"
pungkasnya.
Pembahasan RPJMD
Kota Medan yang digelar melalui sidang paripurna DPRD Kota Medan dipimpin oleh
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga.
Sebelum
penandatanganan, sidang paripurna ini diawali dengan penyampaian laporan hasil
panitia khusus (pansus) yang disampaikan oleh Sudari kemudian dilanjutkan
dengan penyampaian pendapat dari masing-masing Fraksi DPRD Kota Medan. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "DPRD Kota Medan Sahkan Ranperda RPJMD 2021-2026 Menjadi Perda"
Posting Komentar