Terungkap, Penyiraman Air Keras ke Wartawan Karena Minta Jatah Bulanan


Lensamedan – Motif penyiraman air keras terhadap pimpinan redaksi jelajahperkara.com, Persada Bhayangkara Sembiring ternyata dipicu pemerasan. Korban disebut meminta jatah bulanan kepada salah satu pemilik usaha gelanggang permainan ketangkasan tembak ikan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, kejadian itu berawal pada bulan Juni 2021, saat tersangka HST memberi tahu kepada pemilik salah satu gelanggang permainan tembak ikan, ada permintaan sejumlah uang dari korban.

Biasanya korban meminta bulanan yang sudah berlangsung sebanyak 8 kali senilai Rp500 ribu per bulan. Kemudian korban minta dinaikkan menjadi satu juta, dua juta, kemudian korban minta jatah Rp4 juta per bulan.

"Lalu bulan Juni biasanya korban menerima bulanan dari HST. Namun pada tanggal 21, uang belum diterima juga," ujar Kombes Riko Sunarko di Mapolrestabes Medan, Senin (2/8/2021).

Rika melanjutkan, korban mengirim link berita tentang gelanggang tersebut kepada HST. Korban mengatakan link berita belum dibagikan dan meminta jatah bulan Juni segera diberikan. Tak berapa lama HST memberikan jatah uang bulan Juni kepada korban.

"Pada bulan Juli tanggal 21, korban kembali meminta sejumlah uang kepada HST, namun terlambat sampai tanggal 24," sebutnya.

Riko menjelaskan, saat itu pemilik gelanggang berinisial SS memberi tahu kepada HST agar korban diberi pelajaran. Kemudian pada tanggal 25 Juli , tersangka HST janji bertemu dengan korban di Simpang Tuntungan.

"Sebelumnya tersangka HST sudah mencari orang untuk memberikan pelajaran kepada korban," ucapnya.

Saat hari eksekusi tiba, lanjut Riko, tersangka eksekutor dan driver berinisiatif membeli cairan air keras seharga Rp100.000. Kemudian air keras mereka masukkan ke dalam botol minuman.

"Kemudian pada pukul 21.00 korban mengirim pesan whatsapp kalau dia sudah berada di lokasi," tukasnya.

Tak berapa lama, HST menunjukkan foto korban kepada eksekutor. Kemudian eksekutor berinisial N dan driver berinisial UA  bergerak ke lokasi.

"Tapi di jalan mereka sempat memindahkan air keras ke dalam potongan botol Aqua. Setibanya di lokasi, tersangka N langsung menyiramkan air keras tersebut ke tubuh korban, keduanya langsung melarikan diri," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Persada disiram air keras oleh dua pria berboncengan mengendarai sepeda motor di Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Medan Tuntungan, Minggu 25 Juli 2021 malam.

Dalam kasus tersebut, Polrestabes Medan menangkap lima pelaku. Kelima tersangka yang diamankan itu yakni SS warga Jalan Petunia II, Desa Namo Gajah Kecamatan Medan Tuntungan, yang merupakan otak pelaku. Kemudian UA warga Kampung Sawah Desa Jaya Loka, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang bertindak sebagai joki.

Lalu HST (36) warga Lingkungan II Namo Gajah, Kelurahan Namo Gajah Kecamatan Medan Tuntungan yang bertindak sebagai pengkondisi waktu dan tempat pertemuan dengan korban.

Kemudian N warga Datuk Kabu Pasar III Deliserdang yang bertindak sebagai eksekutor menyiramkan air keras.

Dan terakhir IIB yang merupakan warga Jalan Bunga Kardiol, Lingkungan III Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan yang bertindak sebagai perekrut/pencari eksekutor. (*)


(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Terungkap, Penyiraman Air Keras ke Wartawan Karena Minta Jatah Bulanan "

Posting Komentar

Pasar Modal Syariah, Investasi Berbasis ‘Fikih Muamalah’

Lensamedan - Salah satu sistem ekonomi yang digunakan di dunia adalah ekonomi syariah. Walaupun berlandaskan pada hukum Islam, tidak berarti...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel