Forwakum Minta Polisi Usut Kasus Penganiayaan Wartawan di Simalungun
"Kita sangat
menyangkan kembali terjadinya kekerasan terhadap wartawan. Aksi kekerasan
terhadap wartawan tidak dapat ditolerir, apalagi sampai melakukan pemukulan.
Atas hal itu, kita mendesak pihak kepolisian Polres Simalungun segera
mengungkap dan menangkap terduga pelaku penganiayaan terhadap Julius
Sitanggang," kata ketua Forwakum Sumut, Aris Rinaldi Nasution, Jumat (13/8/2021).
Kasus kekerasan
terhadap wartawan, kata Aris, tak hanya kali ini terjadi, bahkan sering terjadi
di sejumlah wilayah di Indonesia khususnya di Sumatera Utara.
Padahal,
lanjutnya, wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi UU No. 40 Tahun
1999 dan kode etik.
"Jika ada
pemberitaan dianggap merugikan, maka pihak yang merasa dirugikan diberi ruang
melakukan hak jawab, bukan melakukan aksi main hakim sendiri,"
pungkasnya.
Diketahui
sebelumnya, Julius Sitanggang diduga dianiaya terduga pelaku di Lapo Pak Niko,
Nagori Sihemun Baru Kecamatan Dolok Pardamean, pada Selasa (10/8/2021).
Informasi
dihimpun, kejadian bermula ketika terduga pelaku berinisial JS bertanya kepada
korban tentang berita yang ditulis korban terkait kasus pengeroyokan di Sait
Buttu itu banyak salah.
"Itu banyak
salah dan kau bodoh menulis,” kata pelaku. Korban menjawab “salahnya
dimana?”
“Pokoknya salah
nggak ada benarnya kau nggak punya ijazah,” kata JS.
Ketika korban
mengatakan “bagus lah mau cakap.”, pelaku menyerang dan perkelahian terjadi.
Melihat itu, sekdes dan orang tuanya diduga satu komplotan dengan pelaku
memegang tangan dan kaki korban sehingga korban tidak dapat bergerak dan habis
dianiaya hingga babak belur luka bagian kepala dan memar bagian wajah.
Malam itu juga
korban membuat pengaduan ke pihak kepolisian Polsek Dolok Pardamean dengan
nomor : STLP17/VIII/2021/SPKT/Simal-Dame dan dilakukan visum di Puskesmas
terdekat. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Forwakum Minta Polisi Usut Kasus Penganiayaan Wartawan di Simalungun "
Posting Komentar