21 Kali Beraksi, Komplotan Curanmor Akhirnya Ditangkap


Lensamedan – Petugas Satreskrim Polrestabes Medan menangkap empat pelaku curanmor, Jumat (6/8/2021).

Keempatnya ditangkap sebagai tindak lanjut delapan laporan para korban yang masuk di Polsek Percutseituan, Sunggal dan Polrestabes Medan.

Keempat pelaku  diketahui melakukan aksinya di  21 lokasi kejadian.

Yakni di Jalan Karya Bakti, Jalan Pasar IV Tapian Nauli, Jalan Johor, Jalan Delitua, Jalan Binjai.

Kemudian Jalan Budi Kemenangan, Jalan Tembung, Jalan Mandala, Jalan Binjai Tanah Seribu, Jalan Besar Bandar Setia.

Lalu di Jalan Tambak Rejo, Jalan Krakatau, Jalan Budi Luhur, Jalan Belakang Makro, Jalan Binjai Stabat.

Dan juga di Jalan Padang Bulan, Jalan Ringroad, Jalan Pajak Melati, kawasan depan SPN Sampali, Jalan Sunggal dan Jalan Titisewa.

Keempat pelaku yang ditangkap yakni Abdul Muis dan Kurniadi,  yang merupakan  warga Jalan Masjid Dusun II, Gang Anggrek Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal.

Lantas Deni Herlambang Sitompul, warga Jalan Masjid Dusun III, Kecamatan Sunggal. Dan  Reza Pratama warga Jalan Pringgan Dusun VI, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang.

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko mengatakan, salah seorang korban mengetahui sepeda motornya hilang pada Minggu (25/12/2020) di Jalan Pukat II. Saat itu  korban sedang istirahat di rumahnya, lalu dibangunkan oleh tetangganya karena pintu rumah sudah terbuka.

"Ketika dilihat ternyata sepeda motornya milik korban sudah tidak berada di parkiran. Setelah dicek CCTV korban melihat pelaku berjumlah empat orang," ujar Kombes Riko Sunarko saat pemaparan, Jumat (6/8/2021).

Berdasarkan laporan-laporan korban yang lainnya, kata Riko, pihaknya melakukan penyelidikan dan pada Rabu (14/7/2021) berhasil mendapat informasi keberadaan pelaku di sebuah rumah di Jalan Kapten Muslim.

"Sehingga petugas kamu melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku Kurniadi. Dilakukan Pengambangan lagi hingga ke wilayah Polres Binjai dan berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya," ucapnya.

Dari pengakuan pelaku, lanjut Kombes Riko Sunarko, hasil pencurian sepeda motor dijual di kawasan Siantar.

"Dari hasil pengakuan, mereka melakukan aksi pencurian sudah 21 kali. Hingga kini, masih kita lakukan pengembangan lagi. Untuk hasil pencurian, para pelaku mengaku menjual ke luar kota yakni Siantar," terangnya.

Dari penangkapan keempat pelaku, polisi amankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, satu unit Honda Beat, satu helm Bogo.

Satu set kunci L, satu buah obeng, dua buah tang dan rekaman CCTV atas aksi para pelaku.

"Dari keempat pelaku, tiga di antaranya merupakan residivis," pungkas Kombes Riko Sunarko sembari menyebutkan keempat pelaku disangkakan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)

 

(Medan)

 

 

Belum ada Komentar untuk "21 Kali Beraksi, Komplotan Curanmor Akhirnya Ditangkap"

Posting Komentar

Pasar Pantau Tensi Geopolitik di Timur Tengah, IHSG dan Rupiah Kompak Ditutup Melemah

Lensamedan - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan perdana pasca libur Idulfitri berada di zona merah, dan ditutup melemah 1.6...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel