Polsek Medan Kota Amankan Tersangka Penganiaya Pekerja Restoran
Lensamedan –
Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan seorang wanita tersangka kasus
penganiayaan dari kediamannya, kemarin.
Tersangka diketahui
berinisial YZ merupakan karyawan swasta,
warga Pantai Burung, Kelurahan Aur, Medan Maimun.
Kapolsek
Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Waka Polsek AKP AW Nasution, mengatakan,
tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi LP/188/V/2021/SPKT/Polsek
Medan/Polrestabes Medan/Sek M Kota tanggal 11 Mei 2021.
Tersangka
diadukan korban Suida Br Nainggolan (28), karyawan swasta warga Jalan Glugur
Rimbun Perumahan, Medan Sunggal.
“Baik korban
dan tersangka merupakan karyawan restoran,” ujar AW Nasution ketika
dikonfirmasi, Jumat (6/8/2021).
Kasus
penganiayaan tersebut terjadi Selasa, 11 Mei 2021 pukul 14.00 di Jalan Semarang
(Restoran Ken Ce Pui) Kelu Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota.
Saat itu,
korban dan terlapor sedang bekerja membersihkan ember pasir yang digunakan
untuk menyaring air.
Namun
kemudian terjadi keributan mulut antara korban dan terlapor karena diduga malas
menjalankan pekerjaannya.
Selanjutnya
terlapor memukul korban dengan kayu mengakibatkan luka dan berdarah di dahi
kirinya. Karenanya korban melaporkan kasus itu ke Polsek Medan Kota.
"Saat
ini tersangka masih dalam pemeriksaan. Terhadap tersangka dikenakakan pasal 351
ayat (1) KUHPidana dan dilakukan penahanan," sebut Nasution. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Polsek Medan Kota Amankan Tersangka Penganiaya Pekerja Restoran"
Posting Komentar