Polsek Medan Kota Amankan Tersangka Penganiaya Pekerja Restoran

Lensamedan – Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan seorang wanita tersangka kasus penganiayaan dari kediamannya, kemarin.

Tersangka diketahui berinisial YZ merupakan  karyawan swasta, warga Pantai Burung, Kelurahan Aur, Medan Maimun.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Waka Polsek AKP AW Nasution, mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi LP/188/V/2021/SPKT/Polsek Medan/Polrestabes Medan/Sek M Kota tanggal 11 Mei 2021.

Tersangka diadukan korban Suida Br Nainggolan (28), karyawan swasta warga Jalan Glugur Rimbun Perumahan, Medan Sunggal.

“Baik korban dan tersangka merupakan karyawan restoran,” ujar AW Nasution ketika dikonfirmasi, Jumat (6/8/2021).

Kasus penganiayaan tersebut terjadi Selasa, 11 Mei 2021 pukul 14.00 di Jalan Semarang (Restoran Ken Ce Pui) Kelu Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota.

Saat itu, korban dan terlapor sedang bekerja membersihkan ember pasir yang digunakan untuk menyaring air.

Namun kemudian terjadi keributan mulut antara korban dan terlapor karena diduga malas menjalankan pekerjaannya.

Selanjutnya terlapor memukul korban dengan kayu mengakibatkan luka dan berdarah di dahi kirinya. Karenanya korban melaporkan kasus itu ke Polsek Medan Kota.

"Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan. Terhadap tersangka dikenakakan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan dilakukan penahanan," sebut Nasution. (*)

 

(Medan)

  

Belum ada Komentar untuk "Polsek Medan Kota Amankan Tersangka Penganiaya Pekerja Restoran"

Posting Komentar

Tekanan Pasar Keuangan di Tanah Air Berlanjut, IHSG dan Rupiah Dibuka Melemah

Lensamedan - Data rilis pertumbuhan ekonomi AS secara kuartalan di kuartal pertama 2024 menunjukan kinerja perlambatan. Ekonomi AS hanya tum...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel