Mendagri Terbitkan Tiga Aturan Terkait Pelaksanaan PPKM
“Kami sudah
menerbitkan Instruksi Mendagri, ada tiga, Nomor 24, Nomor 25, dan Nomor 26.
Substansinya dibuat oleh tim bersama oleh dari kantor Kemenko Marinves,
kemudian Kemenko Perekonomian, Bapak Menteri Kesehatan, dan juga Kasatgas Covid-19,”
ujar Tito, dalam keterangan pers bersama, Senin (26/7/2021) siang, di Kantor
Presiden, Jakarta.
Secara rinci
aturan tersebut adalah, pertama Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun
2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona
Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Ini
meliputi ada 95 [kabupaten/kota] yang masuk dalam Level 4 dan kemudian ada 33
kabupaten/kota]yang masuk dalam Level 3,” jelas Tito.
Penyesuaian
yang dituangkan dalam Inmendagri ini salah satunya adalah mengenai sektor usaha
mikro dan kecil. Tito mengungkapkan, pemerintah memperbolehkan para pelaku
usaha tersebut untuk beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Kita tahu
bahwa UMKM cukup terdampak, maka kegiatan-kegiatan UKM-UKM seperti tukang
cukur, kaki lima, pedagang asongan, sebetulnya dari dulu juga tidak pernah kita
larang, tapi kita tegaskan di sini dapat dilaksanakan dengan pengaturan oleh
pemerintah daerah setempat masing-masing dengan protokol kesehatan yang ketat,”
tegasnya.
Regulasi
kedua adalah Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatra,
Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Tito
menyampaikan aturan ini ditetapkan untuk menekan laju penularan Covid-19 di
beberapa daerah di luar Jawa-Bali yang mengalami peningkatan kasus cukup
signifikan. Terdapat 45 kabupaten/kota yang menjadi cakupan dari Inmendagri
25/2021 ini.
“Ini karena
untuk merespons, memitigasi adanya beberapa daerah di luar Jawa-Bali yang
terjadi kenaikan. Kita tidak ingin terjadi pingpong, kita fokus di Jawa-Bali,
[namun] kemudian di luar Jawa-Bali mengalami peningkatan,” ujar Mendagri.
Regulasi
ketiga adalah Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko
Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk
Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
“Secara
total kalau kita melihat jumlah daerah yang masuk dalam Level 3 ini sebanyak
276 kabupaten/kota. Sementara untuk yang masuk Level 2 itu adalah 65
kabupaten/kota,” terang Tito.
Lebih
lanjut, Mendagri meminta para gubernur, bupati, dan wali kota untuk
menindaklanjuti instruksi tersebut dengan menetapkan peraturan pelaksana di
daerah masing-masing.
“Kepala
daerah kita harapkan segera untuk melakukan langkah lanjutan mulai dari rapat
koordinasi dengan forkopimda dan mengeluarkan produk kebijakan, baik dalam
bentuk surat edaran, instruksi gubernur, bupati/wali kota,” tegasnya.
Tito
berharap tindak lanjut yang dilakukan oleh para kepala daerah dapat lebih
spesifik sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing, tanpa melampaui
peraturan dalam Instruksi Mendagri yang berlaku secara nasional.
“Kemudian
rapat forkopimda ini perlu dilakukan untuk menyamakan persepsi di level
provinsi, level kabupaten/kota agar ada kesamaan tindak antara Polri dan TNI,
Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan lain-lain,” imbuhnya.
Lebih
lanjut, Mendagri meminta para kepala daerah untuk berkoordinasi dengan
pihak-pihak di luar pemerintah, seperti organisasi kemasyarakatan (ormas),
organisasi kepemudaan (OKP), maupun tokoh masyarakat sebagai bagian dari upaya
sosialisasi dan tindakan persuasif dalam pelaksanaan PPKM.
“Kita mohon
juga kerja sama dari semua pihak, termasuk nonpemerintah, tokoh-tokoh
masyarakat, ormas, OKP, mari kita bekerja bersama-sama agar kebijakan
pembatasan ini yang memang tidak enak, tapi harus kita lakukan, dapat
betul-betul efektif,” ujarnya.
Untuk
penegakan hukum, Tito menekankan agar hal tersebut dilakukan sesuai ketentuan
yang berlaku.
“Saya sudah
menyampaikan kepada seluruh Kasatpol PP pada rakor minggu lalu agar
mengedepankan cara-cara persuasif, sosialisasi, preventif, dan kalau dilakukan upaya
koersif, semua dilakukan dalam aturan hukum dengan penggunaan kekuatan yang
minimum,” tuturnya.
Dengan kerja
sama semua pihak yang berlangsung secara efektif, Mendagri berharap pandemi
dapat lebih dikendalikan dan situasi menjadi semakin membaik sehingga
masyarakat dapat beraktivitas kembali tanpa pembatasan yang terlalu ketat.
“Kita
berharap kalau ini efektif semua, kita bisa bergerak bersama-sama, tentu kita
harapkan ke depan levelnya akan makin turun lagi sehingga akan membuka ruang
bagi kita untuk beraktivitas, termasuk aktivitas ekonomi,” pungkasnya. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Mendagri Terbitkan Tiga Aturan Terkait Pelaksanaan PPKM"
Posting Komentar