Medan Perpanjang PPKM Mikro, Mal Tutup Jam 17.00 WIB
Lensamedan - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) mulai tanggal 6 Juli hingga 20 Juli 2021 yang akan berlaku di semua provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali.
Hal tersebut
disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dalam
keterangan pers mengenai Perpanjangan dan Pengetatan Pelaksanaan PPKM Mikro,
Senin (5/7/2021) secara virtual.
“Diputuskan
untuk perpanjangan PPKM Mikro Tahap XII mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021, yang
berlaku di semua provinsi di luar Jawa-Bali, dengan dilakukan pengetatan pada
43 kabupaten/kota yang memiliki level asesmen 4 yang berada di 20 provinsi.
Regulasi ini selaras dengan pengetatan yang dilakukan di Jawa-Bali,” ujarnya.
Rincian 43
kabupaten/kota yang diberlakukan pengetatan tersebut adalah di Sumatra (18
kabupaten/kota), yaitu Kota Banda Aceh (Aceh); Kota Medan dan Kota Sibolga
(Sumatra Utara) ); Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota
Solok (Sumatra Barat); Kota Pekanbaru (Riau); Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung
Pinang, dan Natuna (Kepulauan Riau); Kota Jambi (Jambi); Kota Bengkulu
(Bengkulu); Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang (Sumatra Selatan); serta Kota
Bandar Lampung dan Kota Metro (Lampung).
Kemudian di
Kalimantan (9 kabupaten/kota) yaitu Kota Pontianak dan Kota Singkawang
(Kalimantan Barat); Kota Palangkaraya, Lamandau, dan Sukamara (Kalimantan
Tengah); Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang (Kalimantan Timur); serta
Bulungan (Kalimantan Utara).
Kemudian di
Sulawesi (4 kabupaten/kota) yaitu Kota Palu (Sulawesi Tengah); Kota Kendari (Sulawesi Tenggara); serta Kota
Manado dan Kota Tomohon (Sulawesi Utara). Selanjutnya Kepulauan Aru dan Kota
Ambon (Maluku); Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat); Lembata dan Nagekeo (Nusa
Tenggara Timur); Boven Digoel dan Kota Jayapura (Papua); serta Fak Fak, Kota
Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama (Papua Barat).
Ketentuan
Pembatasan Kegiatan yang berlaku adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan Perkantoran/ Tempat Kerja Kegiatan
perkantoran/tempat kerja baik di perkantoran pemerintah
(kementerian/lembaga/daerah) serta perkantoran BUMN/BUMD/swasta diberlakukan
ketentuan:
a. Kabupaten/kota
level 4: menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 75% dan
bekerja di kantor atau work from office (WFO) 25%;
b.
Kabupaten/kota level lainnya: menerapkan WFH 50% dan WFO 50%; c. Pelaksanaan
WFH dan WFO dilakukan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; pengaturan
waktu kerja secara bergantian; pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke
daerah lain; dan pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari
kementerian/lembaga (K/L) atau masing-masing pemerintah daerah (pemda).
2. Kegiatan
Belajar Mengajar Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi,
akademi, serta tempat pendidikan/pelatihan diberlakukan ketentuan:
a.
Kabupaten/kota level 4: dilakukan secara daring; dan
b.
Kabupaten/kota level lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
3. Kegiatan
Sektor Esensial Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan
pengaturan jam operasional, pengaturan kapasitas, dan protokol kesehatan lebih
ketat. Sektor ini antara lain kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman,
energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem
pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis,
pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek
vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan
kebutuhan pokok masyarakat. Juga lokasi
sektor esensial, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan proyek vital
nasional. Kemudian tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko,
swalayan, supermarket), baik yang berdiri sendiri maupun di pusat
perbelanjaan/mal.
4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum
Kegiatan makan/minum di tempat umum termasuk di warung makan, rumah makan,
kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di
pusat perbelanjaan/mal, diberlakukan ketentuan:
a. Makan/minum
di tempat, paling banyak 25% kapasitas;
b.
Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00;
c. Layanan
pesan-antar atau delivery/dibawa pulang atau takeaway diizinkan dengan
pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00;
d. Restoran
yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam;
dan
e. Penerapan
protokol kesehatan yang lebih ketat.
5. Kegiatan
di Pusat Perbelanjaan/Mal Pusat Perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan dapat
beroperasi dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu
setempat serta pembatasan pengunjung paling banyak 25% kapasitas dengan protokol kesehatan lebih
ketat.
6. Kegiatan
Konstruksi Tempat konstruksi dan lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen
dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
7. Kegiatan
Ibadah Kegiatan di tempat ibadah termasuk masjid, musala, gereja, pura, dan
tempat ibadah lainnya, diberlakukan ketentuan:
a.
Kabupaten/kota level 4: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman; dan b.
Kabupaten/kota level lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan
penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
8. Kegiatan
di Area Publik Kegiatan di area publik
termasuk fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, serta area
publik lainnya, diberlakukan ketentuan:
a.
Kabupaten/kota level 4: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
b.
Kabupaten/kota level Lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas,
pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
9. Kegiatan Seni, Budaya, dan Sosial
Kemasyarakatan Kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan di lokasi kegiatan
seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan
kerumunan, berlaku ketentuan:
a.
Kabupaten/kota level 4: ditutup sementara sampai dinyatakan aman;
b.
Kabupaten/kota level Lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas,
pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat; dan
c. Kegiatan
hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen kapasitas, tidak ada hidangan
makanan di tempat.
10. Rapat,
Seminar, dan Pertemuan Luring Kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan
luring di lokasi rapat/seminar/pertemuan
di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, berlaku
ketentuan:
a.
Kabupaten/kota level 4: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
b.
Kabupaten/kota Level lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas,
pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
11.
Transportasi Umum Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan
online), ojek (online dan pangkalan), serta kendaraan sewa/rental dapat
beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda,
dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Ketua KPCPEN
meyakinkan, meskipun diterapkan PPKM Darurat (di Jawa-Bali) dan PPKM Mikro
diperketat (di Luar Jawa-Bali), namun kegiatan di sektor esensial tetap
beroperasi, sehingga tidak akan menimbulkan kekhawatiran gelombang pemutusan
hubungan kerja (PHK) kembali.
“Juga terus
dijaga dengan mendorong kegiatan ekspor, termasuk ekspor dari UMKM. Lalu
dengan bantuan sosial yang dilanjutkan
dan dipercepat, seperti diskon listrik, dan juga kegiatan-kegiatan lain yang
menopang sektor produktif. Kita akan memonitor dan mengevaluasi terus di masa
sekarang, maupun setelah 20 Juli,” ujarnya.
Sementara,
dalam pengaturan di PPKM Mikro Tahap XII (tanggal 6 – 20 Juli 2021) juga telah
diatur tentang pengaturan ibadah pada Hari Raya Iduladha, yang secara khusus
mendasarkan pada pengaturan di Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021
tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha,
Pelaksanaan Kurban 1442H di Luar Wilayah PPKM Darurat.
Pengaturannya
antara lain meliputi ketentuan malam takbiran dan takbir keliling dilarang;
Salat Iduladha ditiadakan bagi daerah risiko tinggi; serta pelaksanaan kurban
yaitu dalam penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan, dan
pendistribusian dagingnya langsung diantar ke masyarakat bersangkutan.
Dalam upaya
mengendalikan lonjakan kasus Covid-19, sebelumnya mulai tanggal 3 Juli 2021
pemerintah telah mengimplementasikan kebijakan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan
Bali.
Jika
dibandingkan kondisi kasus Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali dengan pulau
lainnya, jumlah kasus aktif di enam provinsi di Pulau Jawa adalah 239.555 kasus
atau 77,28% dari total kasus aktif nasional yang sebesar 309.999 kasus per 5
Juli 2021.
Terdapat
lima provinsi dengan jumlah kasus aktif terbesar dan di atas 10 ribu kasus,
yakni: DKI Jakarta 91.458 kasus, Jawa Barat
70.596 kasus, Jawa Tengah 43.110 kasus, Daerah Istimewa Yogyakarta 14.166
kasus, dan Jawa Timur 11.885 kasus.
Untuk
tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit (RS) atau bed occupancy ratio
(BOR) pada enam provinsi di Jawa semuanya lebih dari 80%, lebih tinggi dari BOR
Nasional sebesar 75% per 4 Juli 2021.
Sedangkan di
luar Jawa, ada tiga provinsi yang mempunyai BOR tertinggi yaitu Lampung (74%),
Papua Barat (72%), dan Kalimantan Timur (71%).
Jika dilihat
dari Zonasi Risiko-nya, maka enam provinsi di Jawa memiliki Risiko Tinggi,
sementara di Luar Jawa ada sepuluh provinsi yang termasuk dalam Risiko Tinggi,
yaitu Lampung, Kalimantan Timur, Papua Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Sumatra
Selatan, Kalimantan Barat, Sumatra Barat, Papua, dan Kalimantan Tengah.
“Kesepuluh
provinsi dengan Risiko Tinggi di luar Jawa-Bali tersebut diukur dari parameter:
tingkat BOR lebih dari 65%, dan jumlah kasus aktif di atas 4.000 kasus,” ujar
Airlangga.
Data
Indikator Asesmen Situasi Pandemi terhadap seluruh kabupaten/kota di luar Jawa
adalah: terdapat sebanyak 43 kabupaten/kota berada di level 4; 187
kabupaten/kota di level 3; dan sebanyak 146 kabupaten/kota di level 2.
Wakil
Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyampaikan, daerah dengan level
asesmen tinggi yakni level 4 dapat diartikan memiliki kasus konfirmasi tinggi,
untuk menurunkan diperlukan peningkatan testing; jumlah rawat inap di RS
tinggi, dapat dikurangi dengan meningkatkan tempat Isolasi di RS; jumlah
kematian tinggi, dapat diturunkan dengan peningkatan treatment (penyediaan
oksigen, obat-obatan, dan lain-lain).
“Yang
menjadi prioritas juga adalah percepatan vaksinasi, yang saat ini untuk di luar
Jawa-Bali persentasenya masih rendah di sekitar 8-59%, dengan Kepri yang
mencapai 59% sudah divaksin dari total penduduk yang bisa divaksinasi. Ini akan
terus ditingkatkan, untuk mencakup daerah lain yang masih rendah, sehingga
setelah Agustus nanti bisa tercapai target vaksinasi sebanyak 2-2,5 juta
suntikan per hari,” ujar Dante.
Pada
kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan
mengenai percepatan realisasi anggaran oleh pemda, didorong untuk mempercepat
realisasi earmarked 8% Dana Alokasi Umum (DAU)/Dana Bagi Hasil (DBH) untuk
penanganan Covid-19.
Kemudian,
penyaluran Dana Desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa agar dipercepat
dengan menggunakan KPM Tahun 2020, dengan lebih memfokuskan kepada penduduk
miskin yang terdampak pandemi dan belum menerima bantuan.
“Memang yang
terpenting dalam situasi sekarang adalah earmarked DAU/DBH dengan total 8% atau
Rp35,1 triliun se-Indonesia, dan ini baru terserap 10,53%. Ini terbagi untuk
penanganan Covid-19, dukungan vaksinasi, dukungan kelurahan, insentif tenaga
kesehatan, serta belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang
ditetapkan pemerintah pusat,” tutur Suahasil.
Turut hadir
dalam keterangan pers kali ini Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip
Warsito dan Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian
Dalam Negeri Suhajar Diantoro. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Medan Perpanjang PPKM Mikro, Mal Tutup Jam 17.00 WIB"
Posting Komentar