Gubernur Edy Rahmayadi Siap Tindak Lanjuti Ketentuan Terbaru PPKM Level 4
"Bapak
Gubernur bersama Forkopimda akan melaksanakan arahan Presiden Jokowi tersebut
secara maksimal," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
Sumut Irman Oemar menjawab wartawan di Kota Medan, Minggu (25/7/2021) malam.
Irman
mengakui, secara yuridis belum bisa memaparkan secara rinci bagaimana teknis
penjabaran pemberlakuan perpanjangan PPKM tersebut di wilayah Sumut, karena
hingga pukul 20.00 WIB pihak Pemprov Sumut masih menunggu Instruksi Mendagri
sebagai dasar penerbitan Instruksi Gubernur
tentang perpanjangan ini.
Hanya saja,
Irman menjelaskan, pada prinsipnya secara umum ditengarai tidak banyak
perbedaan dengan PPKM terdahulu, hanya ada beberapa pelonggaran seperti boleh
makan di warung maksimal 20 menit dan pelonggaran untuk usaha kecil.
Sejalan
dengan Pidato Presiden tentang PPKM Level 4 di mana untuk Sumut ada di Kota
Medan, maka Gubernur selaku Ketua Satgas Penganganan Covid-19 Sumut
menyampaikan akan segera menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) setelah
menerima Inmendagri terbaru, yang juga jadi pedoman dalam penerbitan SE
Walikota Medan.
"Dari
rapat terdahulu yang masuk level 4 kota Medan, sedangkan Sibolga level 3,
detailnya nanti kita baca Inmendagri ya," kata Irman.
Dikemukakan,
Gubernur berharap kepada seluruh masyarakat Sumut agar bersama-sama mematuhi
dan melaksanakan protokol kesehatan (Prokes), khususnya memakai masker dengan
sungguh-sungguh dan segera ikut vaksinasi.
Kerja sama
dan kepatuhan semua pihak adalah kunci keberhasilan memutus mata rantai penyebaran
Covid-19 di daerah ini.
"Jadi
Gubernur dan Forkopimda akan melaksanakan arahan Presiden secara maksimal dan
jika ada penindakan terhadap ketidakpatuhan tetap dilakukan secara persuasif
dan humanis," pungkasnya. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Gubernur Edy Rahmayadi Siap Tindak Lanjuti Ketentuan Terbaru PPKM Level 4 "
Posting Komentar