PPKM Diperpanjang, Luhut: Rapatkan Barisan untuk Bersama Atasi Pandemi
Menteri
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar
Pandjaitan menyampaikan penetapan wilayah yang masuk ke dalam PPKM tersebut
dilakukan berdasarkan level asesmen situasi pandemi yang mengacu pada ketentuan
Badan Kesehatan Dunia atau WHO.
“Sesuai
dengan pengumuman dari Bapak Presiden, mulai tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus
2021 akan diberlakukan PPKM Level 4 untuk kabupaten/kota yang memiliki asesmen
WHO level 4, dan [PPKM] Level 3 untuk kabupaten/kota yang memiliki asesmen WHO
level 3 di seluruh Jawa-Bali,” ujar Luhut, dalam Keterangan Pers mengenai
Evaluasi dan Penerapan PPKM, Minggu (25/7/2021) malam, secara virtual.
Menko
Marinves menekankan pentingnya kerja sama semua pihak dalam pelaksanaan
kebijakan pengendalian pandemi ini.
“Penanganan
varian Delta ini bisa dapat ditangani dengan baik, dan ekonomi rakyat kecil
bisa berjalan, itu berpulang pada kita semua. Saya berharap teman-teman
sebangsa dan se-Tanah Air, ayo kita rapatkan barisan untuk kita bersama-sama mengatasi
varian Delta ini,” katanya.
Ditambahkan
Luhut, pemerintah juga telah mengerahkan semua lini dalam upaya penanganan
pandemi ini, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga aparat TNI
dan Polri.
“Jadi kerja
sama semua, pemda, TNI, Polri juga sejalan, sampai ASN. Saya kira semua, kami
coba sudah menyentuh semua lini, bahwa ini adalah kerjaan kita bersama,”
imbuhnya.
Dalam
keterangan persnya Menko Marinves menyampaikan, penetapan PPKM Level 3 dan
Level 4 di tiap kabupaten/kota ini dikaji berdasarkan tiga indikator utama,
yaitu laju penularan kasus, respons sistem kesehatan berdasarkan panduan WHO,
dan kondisi sosioekonomi masyarakat.
“Presiden
menekankan betul yang terakhir ini, yaitu kondisi sosioekonomi masyarakat. Jadi
kita membuat tiga indikator itu menjadi barometer kita,” ucapnya.
Luhut
menambahkan, ketentuan mengenai PPKM Level 3 dan Level 4 ini dituangkan secara
rinci dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri. Ia pun berharap agar ketentuan
tersebut dapat dilaksanakan oleh semua pihak.
“Pelanggaran
terhadap aturan ini akan kami tindak dengan tegas. Misalnya, industri yang
tidak memenuhi ketentuan kami akan peringatkan, kalau tidak kami akan beri
sanksi mereka berhenti berproduksi. Tentunya semua itu dilakukan secara
persuasif untuk memenuhi ketentuan, karena ini dari kita untuk kita dan apa
yang kita lakukan ini akan menyelamatkan juga semua kita,” pungkasnya. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "PPKM Diperpanjang, Luhut: Rapatkan Barisan untuk Bersama Atasi Pandemi"
Posting Komentar