Sosialisasi Perda, Ketua DPRD Medan Ajak Orang Tua Awasi Pergaulan dan Aktivitas Digital Anak

LensaMedan - Ketua DPRD Medan, Drs Wong Chun Sen mengajak orang tua dapat mengawasi pergaulan dan aktivitas digital anak. Hal itu disampaikan saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang digelar di Jalan Letda Sujono Kecamatan Medan Tembung, Minggu (6/9/2026) pukul 10.00 WIB.

Ketua DPRD Kota Medan, Drs Wong Chun Sen, mengatakan Wong Chun Sen juga menekankan pentingnya perhatian bersama terhadap berbagai persoalan yang menyangkut anak. Menurutnya, perlindungan anak telah diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak hingga Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak.

Ia mengatakan, anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, korban tindak pidana maupun saksi tindak pidana, harus mendapatkan perlindungan.

"Anak yang menjadi korban maupun saksi tindak pidana juga harus mendapatkan perlindungan. Misalnya, ada anak yang menyaksikan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan orang tuanya. Anak tersebut juga membutuhkan perlindungan karena dapat mengalami dampak secara psikologis," katanya.

Wong juga mengingatkan masyarakat terkait potensi eksploitasi anak, termasuk perdagangan orang. Ia menyebut Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang sebagai salah satu payung hukum yang harus dipahami masyarakat.

"Masih ada anak-anak yang dikirim ke luar daerah bahkan ke luar negeri untuk bekerja. Karena itu, semua harus mendapatkan perhatian dan harus ada payung hukum yang memberikan perlindungan," ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih berada dalam kandungan.

Selain persoalan hukum dan perdagangan orang, Wong Chun Sen turut mengingatkan para orang tua mengenai ancaman judi online yang kini dapat diakses anak melalui telepon seluler.

Menurutnya, orang tua harus melakukan pengawasan terhadap penggunaan gawai anak. Ia mengingatkan, aktivitas judi online tidak hanya berdampak terhadap anak, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi ekonomi keluarga.

"Anak-anak kita sekarang sudah banyak yang memegang HP. Orang tua harus mengawasi jangan sampai anak terlibat judi online. Ini juga dapat berdampak kepada keluarga, termasuk terhadap penerima bantuan sosial," katanya.

Sementara itu, Camat Medan Tembung yang diwakili Sekretaris Camat Medan Tembung, Afandi Harahap menilai keberadaan Perda tersebut menjadi salah satu landasan penting dalam memperkuat upaya perlindungan anak di Kota Medan.

"Atas nama Pemerintah Kecamatan Medan Tembung, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kota Medan, khususnya kepada Bapak Drs Wong Chun Sen selaku Ketua DPRD Kota Medan yang telah melaksanakan kegiatan ini," ujar Afandi.

Menurutnya, melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami hak-hak anak serta kewajiban orang tua, masyarakat dan pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada anak.

Afandi berharap kegiatan tersebut tidak berhenti sebatas pemahaman terhadap regulasi, tetapi dapat diwujudkan melalui tindakan nyata di tengah masyarakat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan Kota Medan, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan, Perwakilan DP3AKB, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda serta sekitar seribuan undangan. (Medan)

Belum ada Komentar untuk "Sosialisasi Perda, Ketua DPRD Medan Ajak Orang Tua Awasi Pergaulan dan Aktivitas Digital Anak"

Posting Komentar

Sosialisasi Perda, Ketua DPRD Medan Ajak Orang Tua Awasi Pergaulan dan Aktivitas Digital Anak

LensaMedan - Ketua DPRD Medan, Drs Wong Chun Sen mengajak orang tua dapat mengawasi pergaulan dan aktivitas digital anak. Hal itu disampaik...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel