Bobby Nasution Minta Rumah Sakit Penuhi Ketentuan BOR untuk Pasien Covid-19

Lensamedan – Pemerintah Kota  (Pemko) Medan terus mendorong rumah- rumah sakit di Kota Medan untuk dapat menyediakan tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) khusus Pasien Covid-19.

 Berdasarkan aturan, masing-masing rumah sakit harus menyediakan BOR sebesar 30% dari jumlah tempat tidur yang ada guna mengantisipasi adanya peningkatan jumlah pasien Covid-19 yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Hal ini disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution ketika melakukan peninjauan ke Rumah Sakit Hermina, Jalan Asrama, Sei Sikambing, Helvetia, Rabu (14/7/2021).

Peninjauan ini dilakukan Bobby guna memastikan penambahan jumlah BOR untuk pasien Covid-19 di rumah sakit Hermina. Selain itu, Bobby Nasution juga meresmikan ruangan Pelayanan Hemodialisa di rumah sakit tersebut.

Dijelaskan Bobby Nasution, berdasarkan data di Kota Medan, saat ini ada peningkatan BOR di setiap rumah sakit. Seperti di RS Hermina peningkatan BOR mencapai 76%.

Tentunya dengan penambahan BOR yang dilakukan ini dapat menampung dan melayani masyarakat Kota Medan yang terpapar virus Covid-19 dan membutuhkan pelayanan kesehatan.

"Untuk keseluruhan jumlah BOR di Kota Medan saat ini terjadi peningkatan dari 37% mencapai 50,01% di beberapa hari belakangan ini, "kata Bobby Nasution  didampingi  Plt Kadis Kesehatan dr Syamsul Nasution.

Menurutnya, memang masih ada ditemukan beberapa rumah sakit yang ketersediaan BOR belum mencapai 30%, bahkan ada juga rumah sakit yang menutup tempat tidur untuk pasien Covid-19 dialihkan lagi untuk pasien umum. Tentunya ini sangat disayangkan karena seharusnya BOR di setiap rumah sakit bertambah ini malah berkurang.

"Pemko Medan terus mendorong agar rumah sakit yang ada untuk menyediakan tempat tidur bagi pasien Covid-19 berdasarkan aturan yakni 30%. Oleh karenanya penambahan BOR sebesar 48% RS Hermina ini dapat menjadi contoh bagi rumah sakit lainnya untuk mengikuti jejaknya dengan menambahkan BOR di masing-masing rumah sakit sehingga dapat melayani masyarakat khususnya pasien Covid-19. Karena kesehatan masyarakat nomor 1 bagi kita," ujarnya.

Sementara itu Direktur Rumah Sakit Hermina, Dr Mine Mei, MARS,   mengungkapkan, penambahan jumlah tempat tidur untuk pasien Covid-19 sebesar 48% ini untuk mengantisipasi terjadinya antrian jumlah Pasien Covid-19. Sebab di rumah sakit ini pernah mengalami 100% tempat tidur khusus pasien Covid-19 terisi.

"Oleh karena itu kami menambahkan jumlah BOR dari 124 tempat tidur yang ada di rumah sakit Hermina, 60 tempat tidur disediakan khusus pasien Covid-19. Selain itu penambahan ini juga sebagai langkah mengikuti ketentuan Pemerintah terkait dengan ketersediaan BOR di rumah sakit," jelasnya. (*)

 

(Medan) 

Belum ada Komentar untuk "Bobby Nasution Minta Rumah Sakit Penuhi Ketentuan BOR untuk Pasien Covid-19"

Posting Komentar

Pasar Modal Syariah, Investasi Berbasis ‘Fikih Muamalah’

Lensamedan - Salah satu sistem ekonomi yang digunakan di dunia adalah ekonomi syariah. Walaupun berlandaskan pada hukum Islam, tidak berarti...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel