PKM di Sumut kembali Diperpanjang Hingga 14 Juni 2021
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
Sumut Irman Oemar, Selasa (1/6/2021), menyampaikan, perpanjangan PKM tersebut
sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/20/INST/2021 tanggal 31 Mei
2021, tentang Perpanjangan PKM Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di
Sumut.
“Pandemi belum berakhir, karena itu, untuk
memaksimalkan upaya pengendalian Covid-19, Pak Gubernur kembali memperpanjang
PKM di Sumut,” ujar Irman, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas
Penanganan Covid-19 Sumut.
Irman menyebutkan, hingga 31 Mei 2021 angka kematian
(Case Fatality Rate/CFR) masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,3%,
Positivity Rate masih tinggi di atas 7,6 % dan angka keterisian tempat tidur
isolasi 62,03 % dan ICU Covid-19 sebesar 51,77%.
Karena itu, diperlukan langkah-langkah sistematis,
strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran
pandemi Covid-19. Dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara
tepat dan terukur, serta mengaktifkan posko-posko Satgas sampai di tingkat
dusun/lingkungan, desa dan kelurahan.
Instruksi Gubernur tersebut ditujukan kepada para
Bupati/Wali kota se-Sumut. Bupati/Walikota antara lain diminta untuk mengatur
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, yang meliputi pembatasan
tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50
% dan Work From Office (WFO) sebesar
50 % dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sedangkan sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan
pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 %, dengan pengaturan jam
operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selain itu, Bupati/Wali kota juga diminta melakukan
pengaturan pemberlakuan pembatasan terhadap kegiatan restoran, rumah makan,
kafe, warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang makanan minuman
kaki lima dan tempat makan minum lainnya.
Untuk makan minum di tempat sebesar 50% dari kapasitas
tempat dan untuk layanan makanan/minuman melalui pesan antar/dibawa pulang
diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB. Pembatasan jam operasional untuk
perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Sedangkan untuk tempat hiburan lainnya, seperti klab
malam, diskotik, pub/live musik, karaoke keluarga, karaoke executive, bar,
griya pijat, SPA (Sante Par Aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap,
ketangkasan, seluncur dan area permainan, tidak diizinkan untuk operasional.
Kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100% dengan
penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Untuk kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan
lainnya, diizinkan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 % dengan penerapan
protokol kesehatan yang lebih ketat, serta diupayakan dilakukan secara
daring/online pada daerah zona hijau dan kuning. Serta memastikan tempat-tempat
wisata di zona oranye dan merah ditutup.
Para Bupati/Wali kota juga diminta meningkatkan
testing, memperkuat sistem dan manajemen tracing, dan meningkatkan kualitas
treatment. Serta wajib meningkatkan fasilitas kesehatan yaitu ruang isolasi dan
ruang Intensive Care Unit (ICU) sebesar 30% dari kapasitas.
Bagi seluruh rumah sakit agar melakukan perawatan
kasus suspect/probable/konfirmasi Covid-19 di wilayahnya masing- masing,
menyiapkan tempat isolasi/karantina terpusat di kabupaten/kota, serta melakukan
pengawasan dan pelaporan isolasi mandiri.
Melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan
seluruh pemangku kepentingan terkait, secara berkala untuk melakukan pembahasan
dan upaya-upaya lain, serta jika diperlukan dapat membuat Peraturan Bupati/Wali
kota yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan
penerapan sanksi.
Mengoptimalkan kembali posko Satgas Covid-19 tingkat
kabupaten/kota sampai dengan Dusun/Lingkungan. Khusus untuk wilayah desa dalam
penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.
“Instruksi Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal 1
Juni 2021 sampai dengan tanggal 14 Juni 2021,” jelas Irman. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "PKM di Sumut kembali Diperpanjang Hingga 14 Juni 2021"
Posting Komentar