Pelaku Usaha Restoran dan Cafe Diimbau Tidak Layani Makan/Minum di Tempat Lewat Pukul 20.00 Wib


Lensamedan - Pemko Medan mengimbau kepada para pelaku usaha restoran dan cafe untuk tidak lagi menyediakan layanan makan dan minum di tempat diatas pukul 20.00 wib. Hal tersebut bersarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No 440/5352 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Imbauan tersebut disampaikan oleh petugas gabungan dari Pemko Medan dibantu aparatur TNI dan Polri pada saat melakukan patroli PPKM Mikro di Jalan Gatot Subroto, Jalan Abadi dan Jalan Gagak Hitam, Jumat (25/6/2021) malam.

Dalam SE Wali Kota Medan tersebut salah satu point menyebutkan untuk layanan makan/minum ditempat pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.

 Sedangkan untuk layanan pesan antar (take away) masih tetap diizinkan sampai batas jam operasional restoran ataupun cafe tersebut. Karena itulah petugas menghimbau kepada para pelaku usaha untuk mematuhi Surat Edaran yang telah dikeluarkan Pemko Medan.

Adapun sejumlah restoran dan cafe yang dihimbau pada saat itu ialah Bandrek Sorbat dan Sambel Pecak Mas Bray yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto. Selanjutnya Ring Road Point dan Samudrah Kuphi dijalan Gagak Hitam, serta Lontong Malam Insomnia di Jalan Abadi. (*)

 

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Pelaku Usaha Restoran dan Cafe Diimbau Tidak Layani Makan/Minum di Tempat Lewat Pukul 20.00 Wib"

Posting Komentar

Pj Gubernur Rayakan HUT ke-76 Provinsi Sumut Bersama PPKS

Lensamedan - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Hassanudin, merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Provinsi Sumut bersama Pemerl...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel