Galian C Ilegal Dibahas di Polresta Deliserdang

Lensamedan - Kegiatan tambang galian golongan C ilegal (tanpa izin) di wilayah hukum Polresta Deliserdang menjadi pembahasan Pemkab Deliserdang bersama Polisi dan TNI, Selasa (15/6/2021) di Mapolresta Deliserdang di Lubukpakam.

Pembahasan itu dipimpin Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK didampingi Kasat Reskrim Kompol M Firdaus SIK, dihadiri perwakilan Bupati Deliserdang, OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait bersama beberapa Camat dan Kapten JP Girsang sebagai perwakilan Dandim 02024/DS.

Kapolresta Deliserdang berharap agar pihak dinas terkait dapat membantu pelaku usaha untuk mengurus perizinan terkait pertambangan/galian golongan C dan mengutamakan kegiatan humanis daripada melakukan penindakan hukum.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol M Firdaus SIK, ketika dikonfirmasi, Rabu (16/6/2021) mengatakan sesuai data yang diterima ada 13 pengusaha galian golongan C yang memegang IUPOP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) di wilayah hukum Polresta Deliserdang yaitu 11 sedang aktif dan 2 sedang tidak aktif.

Diminta kepada pengusaha galian golongan C yang tidak memiliki IUPOP, agar segera mengurus izinnya, sehingga dapat menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah), menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi warga sekitar, serta penataan ruang yang termonitor untuk menjaga lingkungan tetap dapat dilestarikan.(FJ)

(Deliserdang)

Belum ada Komentar untuk "Galian C Ilegal Dibahas di Polresta Deliserdang"

Posting Komentar

Berantas Judi Online, Pemerintah Segera Bentuk Gugus Tugas Terpadu

  Lensamedan - Pemerintah akan membentuk Gugus Tugas (Task Force) Terpadu untuk memberantas judi online. Menteri Komunikasi dan Informatika,...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel