Hj Sri Rezeki Gantikan H Rajudin Sagala, Sah Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Medan
LensaMedan - DPRD Kota Medan menggelar agenda rapat paripurna pemberhentian pimpinan Wakil Ketua DPRD Medan, H Rajudin Sagala, S.Pd.I dan Pengangkatan penganti Pimpinan Wakil Ketua DPRD Medan, Hj Sri Rezeki Amd masa jabatan 2024-2029.
Rapat Paripurna yang berlangsung Selasa (1/9/2026) di Ruang Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Medan Drs Wong Chun Sen, M.Pd.B didampingi Wakil Ketua H Zulkarnaen, S.K.M dan dihadiri segenap Anggota DPRD Kota Medan.
Selain itu, Kajari Medan, Polri, TNI, Akademisi, Konsul Negara India. Turut hadir Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Medan, H Zakiyuddin Harahap, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan, Pimpinan Perangkat Daerah Kota Medan.
Pemberhentian dan Pengangkatan ini dibacakan Plt Sekwan DPRD Medan, Risda Hutasoit yang tertulis pada Nomor: 188.44/ 461/ KTPS/ 2026 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti pimpinan DPRD Medan masa jabatan 2024 - 2029 Gubernur Sumatera Utara dan surat Wali Kota Medan Nomor: 800.1. 3. 3/ 4439 tanggal 18 Mei 2026 perihal penyampaian usulan pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Medan dan penetapan calon pengganti Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sisa masa jabatan 2024 sampai 2029.
"Ketua DPRD Kota Medan Nomor: 40014.1.1/ 7573 tanggal 5 Mei 2026 perihal usulan peresmian pemberhentian wakil ketua DPRD Kota Medan dan pengangkatan calon pengganti Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS sisa masa jabatan 2024-2029," ujar Risda Hutasoit.
Hasil rapat dan berita acara DPRD Kota Medan tanggal 27 April 2026, tentang pemberhentian wakil ketua DPRD Kota Medan dan penetapan calon wakil ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS sisa masa jabatan tahun 2024-2029.
Keputusan Pimpinan DPRD Kota Medan Nomor: 100.1.4/ 6570/ - DPRD/ 4/ 2026 tentang pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Medan dan penetapan calon pengganti wakil ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS sisa masa jabatan 2024-2029.
Surat Dewan Pengurus Daerah PKS Kota Medan Nomor: 243/ K/ SPA/ AB- 12- PKS/ 2025 tanggal 1 Desember 2025 perihal pergantian pimpinan DPRD Kota Medan Partai Keadilan Sejahtera.
Memutuskan menetapkan: modifikasikan pemberhentian Haji Rajudin Sagala dari PKS, Wakil Ketua DPRD Kota Medan masa jabatan 2024-2029.
Lalu, meresmikan pengangkatan Hajah Sri Rejeki, PKS sebagai pengganti Wakil Ketua DPRD Kota Medan masa jabatan 2024-2029 ditandata.
Kemudian, Keputusan Gubernur ini mulai di tetapkan dan berlaku pada tanggal 9 Juli 2026 oleh Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution.
Dalam pidatonya Wali Kota Medan, Rico Waas mengatakan, pergantian pimpinan merupakan bagian dari dinamika dalam sebuah lembaga. Namun yang terpenting adalah bagaimana setiap proses yang berlangsung dapat menjaga kesinambungan tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah masyarakat atas nama pemerintah kota Medan.
Rico Waas juga menyampaikan terima kasih kepada H Rajudin Sagala Wakil Ketua DPRD Kota Medan yang telah mengakhiri masa tugasnya.
Begitu juga kepada Hj Sri Rezeki Amd, Wakil Ketua DPRD Kota Medan yang baru dilantik, Rico mengucapkan selamat mengemban amanah yang baru.
Pengucapan sumpah janji dibacakan Kajari Medan kepada wakil pimpinan Ketua DPRD Medan yang baru, Hj Sri Rezeki dan selanjutnya rapat ditutup Ketua DPRD Medan.
(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Hj Sri Rezeki Gantikan H Rajudin Sagala, Sah Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Medan"
Posting Komentar