Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Jimi Ginting

Lensamedan – Kepolisian Sektor (Polsek) Pancurbatu menggelar rekontruksi kasus pembunuhan Jimi Ginting yang dilakukan oleh empat tersangka, di Aula Mapolsek Pancurbatu, Jumat (28/5/2021).

Rekonstruksi yang terdiri dari 24 adegan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Pancurbatu Kompol Dedy Dharma SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Amir Sitepu SH, dan disaksikan Jaksa Penuntut Umum dari Cabjari Pancurbatu Leni SH.

Dalam rekon itu diketahui kalau awalnya, saksi Jumadi Purba, Sentosa Sembiring, Dedi Ginting, dan korban Jimi Ginting (diperankan PHL Polsek Pancurbatu Sumartono als Tonggek duduk di kedai tuak milik Rustina Ginting kawasan Desa Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.

Tak lama kemudian datang tersangka berinisial RT dan CDJB untuk minum tuak. Ketika kedua tersangka ini bernyanyi sambil minum tuak, tiba-tiba saksi Sentosa Sembiring melemparkan botol bir ke arah luar kedai.

Sesaat kemudian, tersangka CDJB melemparkan teko ke arah meja korban dan teman-temannya.

Alhasil kedua belah pihak sempat cekcok mulut. Tersangka RT mengatakan kepada rombongan korban kalau mereka sudah kelewatan, yang dibalas oleh saksi Dedi Ginting.

 "Nggak ada apa-apanya kalian, nggak seberapa ya kalian. Tersangka RT pun menjawab kalau gitu minta maaf la kami, sehingga keributan sempat berhenti,” Dedi Ginting.

Selanjutnya, kedua tersangka pergi meninggalkan kedai tuak dengan mengendarai sepeda motor. Ternyata, kedua tersangka ini menyusun rencana untuk melakukan serangan balasan dengan mengajak tersangka lain berinisial AP dan ERB.

Beberapa saat kemudian, keempat tersangka mendatangi kedai tuak semula, dimana tersangka RT membawa senjata mirip senjata laras panjang, tersangka ERB membawa sebatang kayu, tersangka AP membawa tongkat bisbol, sedangkan tersangka CDJB memegang pedang.

Setibanya mereka di kedai tuak itu, saksi Sentosa Sembiring dan saksi Dedi Ginting sudah pergi.

Tersangka RT, CDJB dan ERB mendekati korban dan saksi Jumadi dari sebelah kiri, sedangkan tersangka AP bergerak dari sebelah kanan, dimana saksi Junius Sinuhaji hanya menunggu di luar kedai.

Tanpa banyak cerita lagi, tersangka RT langsung memukul saksi Jumadi Purba pakai tangan, dan senjata yang dipegangnya.

Disusul kemudian, CDJB mengarahkan senjata tajamnya ke bagian kepala korban sebanyak satu kali.

Melihat situasi sudah tak terkendali lagi, saksi Rustina Ginting (pemilik kedai) berusaha melerai dengan cara mendorong tubuh tersangka RT.

Rupanya aksi pembantaian tersebut terus berlanjut, dimana tersangka AP memukulkan tongkat bisbolnya ke kepala korban, dan tersangka ERB juga ikut memukul kepala korban pakai kayu, hingga korban tak sadarkan diri.

Usai melampiaskan amarahnya, ke-empat tersangka dan saksi Junius Sinuhaji langsung pergi menggunakan sepeda motor.

Sementara saksi Sentosa Sembiring, saksi Dedi Ginting datang kembali ke kedai tersebut untuk membawa korban ke rumah sakit, namun nyawa korban sudah tak tertolong lagi.

Kapolsek Pancurbatu Kompol Dedy Dharma mengatakan tujuan dilakukan rekontruksi itu hanya untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan terkait kasus pembunuhan Jimi Ginting sebelum perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.

"Ini kita lakukan untuk melengkapi BAP kasus pembunuhan Jimi Ginting agar perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan. Dalam rekontruksi itu ada 24 adegan yang menceritakan mulai dari  awal kejadian hingga korban meninggal dunia," demikian Kompol Dedy Dharma. (*)

 

(Pancurbatu)

 

 

Belum ada Komentar untuk "Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Jimi Ginting"

Posting Komentar

Jerman Ingin Perkuat Kerjasama Lingkungan dan Kebersihan dengan Pemko Medan

LensaMedan - Sejumlah hal yang memungkinkan untuk dikerjasamakan antara Pemko Medan dan Pemerintah Jerman, terutama masalah lingkungan dan k...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel