Perokok Anak Semakin Tinggi Jadi Tantangan Lembaga Pendidikan

Lensamedan- Prevalensi jumlah perokok anak dari tahun ke tahun menunjukan angka yang cukup mengkhawatirkan dan peningkatan.  Data riset kesehatan dasar Kementrian Kesehatan menyebutkan, di tahun 2013 prevalensi perokok anak di usia 15 tahun ke bawah 7,2%, di tahun 2016 meningkat menjadi 8,8% dan  tahun 2018 sebanyak 9,1%.

Atau diperkirakan dalam jumlah lebih dari 60 juta anak melakukan aktivitas merokok. Padahal rokok sangat berbahaya bagi kesehatan anak.

Tantangan untuk menurunkan jumlah perokok anak bukan saja dari iklan promosi dan sponsor rokok saja yang begitu gencar mempengaruhi anak-anak tetapi kalangan internal sendiri termasuk orang tua dan tenaga pengajar.

Yayasan Pusaka Indonesia yang konsen terhadap perlindungan kesehatan anak melihat banyak sekolah belum memiliki komitmen bersama untuk menurunkan angka perokok anak.

"Masalah perokok anak harusnya menjadi masalah serius di tataran lembaga pendidikan, apalagi kita harus mencapai target Indonesia emas di tahun 2024 ini," ujar Koordinator program Tobaco Control Yayasan Pusaka Indonesia, Elisabet Juniarti dalam keterangan resminya, Minggu (2/5/2021).

YPI mengapresiasi sekolah yang sudah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Sekolah. Namun disayangkan masih ada juga sekolah yang belum melakukan itu bahkan masih menemukan guru yang merokok di sekolah.

"Guru itu teladan bagi anak-anak. Sehingga penting bagi guru untuk bisa ikut mengimplementasikan perda KTR di sekolah-sekolah. Jadi guru tak sekedar melarang siswa merokok tetapi ia juga tidak seharusnya merokok di sekolah," ujar Elisabet menambahkan.

Data dari dinas kesehatan Kota Medan menunjukkan, sudah sekitar 90 % sekolah yang  telah menerapkan perda KTR. Perda KTR ini mengatur larangan merokok di 7 kawasan termasuk di sarana pendidikan. Selain melarang aktifitas merokok, memasang iklan dan sponsor, bahkan tidak dibenarkan penyediaan tempat asbak rokok

Namun yang tidak kalah mengkhawatirkan adalah merebaknya rokok vave. Disebutkan Elisabet konsumsi rokok elektronik ini juga mengalami peningkatan di usia pelajar di antara usia 10 sampai 18 tahun.  Dari tahun 2016 yang hanya 1,2%, di tahun 2018 meningkat menjadi 10,9%.

Di momen Hari Pendidikan Nasional hari ini, Elisabet berharap guru bisa menyampaikan informasi yang baik dan larangan merokok kepada pelajar. Sebab angka perokok anak sudah begitu mengkhawatirkan bagi kesehatan mereka di masa yang akan datang. (*)



(Medan)
 

Belum ada Komentar untuk "Perokok Anak Semakin Tinggi Jadi Tantangan Lembaga Pendidikan "

Posting Komentar

Hingga Maret 2024, Realisasi Pembiayaan Turun Drastis Dibanding Tahun Lalu

Lensamedan – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, hingga akhir Maret 2024  realisasi pembiayaan terealisasi Rp104,7 triliun. Realisasi...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel