Langgar Prokes, Polsek Medan Timur Bubarkan Pesta Perkawinan


Lensamedan - Polsek Medan Timur membubarkan pesta perkawinan di Jalan Gaharu, Lingkungan 8, Lorong 1, Kecamatan Medan Timur, Minggu (30/5/2021) malam.

Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin, mengatakan dibubarkannya pesta perkawinan itu karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Saat petugas mendatangi lokasi terlihat para tamu sudah tidak mematuhi prokes seperti tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak satu sama lainnya," katanya, Senin (31/5/2021).

Dibubarkannya pesta perkawinan itu, Arifin mengungkapkan setelah personil mendapatkan rekamanan video yang dikirim warga tentang adanya kegiatan hajatan (pesta) yang diselenggarakan terjadi kerumunan.

"Dalam kasus pelanggaran prokes itu pun, petugas membuat surat pernyataan kepada pemilik hajatan (pesta) untuk tidak mengulangi perbuatannya karena situasi masih dalam pandemi Covid-19 dan proses pembubaran dilakukan secara persuasif dan humanis," ungkapnya.

Arifin menambahkan, sejauh ini Polsek Medan Timur sudah melakukan sosialisasi kepada warga untuk tidak menggelar acara keramaian di masa pandemi Covid-19 ini.

Mantan Kasi Propam Polrestabes Medan ini menegaskan, tidak akan pandang bulu dan tetap akan membubarkan acara yang menimbulkan kerumunan.

"Kalau masih tidak diindahkan kita tindak tegas. Hukum tertinggi saat ini keselamatan masyarakat," pungkas Arifin. (*)

 

 

(Medan) 

 

Belum ada Komentar untuk "Langgar Prokes, Polsek Medan Timur Bubarkan Pesta Perkawinan"

Posting Komentar

Pelantikan Pengurus Pusat IKAMA, Gubernur Bobby Nasution: Diharapkan Berkontribusi dalam Pembangunan di Sumut

LensaMedan - Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Plus Matauli (IKAMA) resmi melantik Pengurus Pusat masa bakti 2025-2029 dalam sebuah acara yang berl...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel