Langgar Prokes, Polsek Medan Timur Bubarkan Pesta Perkawinan
Lensamedan - Polsek Medan Timur membubarkan pesta
perkawinan di Jalan Gaharu, Lingkungan 8, Lorong 1, Kecamatan Medan Timur,
Minggu (30/5/2021) malam.
Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin, mengatakan dibubarkannya
pesta perkawinan itu karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Saat petugas mendatangi lokasi terlihat para
tamu sudah tidak mematuhi prokes seperti tidak memakai masker dan tidak menjaga
jarak satu sama lainnya," katanya, Senin (31/5/2021).
Dibubarkannya pesta perkawinan itu, Arifin
mengungkapkan setelah personil mendapatkan rekamanan video yang dikirim warga
tentang adanya kegiatan hajatan (pesta) yang diselenggarakan terjadi kerumunan.
"Dalam kasus pelanggaran prokes itu pun, petugas
membuat surat pernyataan kepada pemilik hajatan (pesta) untuk tidak mengulangi
perbuatannya karena situasi masih dalam pandemi Covid-19 dan proses pembubaran
dilakukan secara persuasif dan humanis," ungkapnya.
Arifin menambahkan, sejauh ini Polsek Medan Timur sudah
melakukan sosialisasi kepada warga untuk tidak menggelar acara keramaian di
masa pandemi Covid-19 ini.
Mantan Kasi Propam Polrestabes Medan ini menegaskan,
tidak akan pandang bulu dan tetap akan membubarkan acara yang menimbulkan
kerumunan.
"Kalau masih tidak diindahkan kita tindak tegas.
Hukum tertinggi saat ini keselamatan masyarakat," pungkas Arifin. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Langgar Prokes, Polsek Medan Timur Bubarkan Pesta Perkawinan"
Posting Komentar