Inilah Perpres tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kemendikbud Ristek dan Kementerian Investasi
Lensamedan- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah
menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 31 Tahun
2021 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
pada Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 pada tanggal 28 April 2021.
Perpres ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 72/P Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Pengubahan Kementerian serta Pengangkatan Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dipandang perlu melakukan penataan tugas dan fungsi guna menjaga keberlangsungan pelaksanaan urusan pemerintahan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Berdasarkan
ketentuan pada Pasal 1, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Mendikbud Ristek) pada Kemendikbud Ristek memimpin dan mengoordinasikan dua
hal.
Pertama
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Kemudian kedua penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan
dan teknologi (iptek) yang dilaksanakan oleh Kementerian Riset dan Teknologi.
Sementara
Menteri Investasi/Kepala BKPM pada Kementerian Investasi/BKPM, sebagaimana
ketentuan pada Pasal 2, juga memimpin dan mengoordinasikan dua hal.
Pertama
yaitu penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang investasi. Kemudian yang kedua adalah
penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang penanaman modal yang dilaksanakan
oleh BKPM.
“Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dikoordinasikan oleh Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Kementerian
Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dikoordinasikan oleh Menteri
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,” disebutkan dalam peraturan ini.
Selanjutnya
dituangkan dalam Perpres, untuk pelaksanaan tugas dan fungsi yang terkait
urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan Kemendikbud Ristek
menggunakan sumber daya manusia (SDM) dan anggaran yang tersedia sesuai tugas
dan fungsinya pada Kemendikbud. Sementara untuk yang terkait urusan pemerintahan
di bidang iptek menggunakan SDM pada Kemdikbud serta menggunakan sebagian
anggaran yang bersumber dari Kemenristek/Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Adapun untuk
pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Investasi/BKPM menggunakan SDM manusia
dan anggaran yang tersedia pada BKPM.
“Pelaksanaan
penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud diatur lebih lanjut oleh Menteri
Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak ditetapkannya
Peraturan Presiden ini,” bunyi peraturan ini.
Terkait
penataan organisasi kementerian, sebagaimana ketentuan dalam Perpres, diusulkan
oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
kepada Presiden.
“Penataan
organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian
Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Presiden ini diselesaikan paling lambat tanggal 31 Juli 2021,” bunyi ketentuan
Pasal 9.
Perpres
Nomor 31/2021 ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 28 April 2021 dan
dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.
“Pada saat
Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat
yang memangku jabatan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Badan
Koordinasi Penanaman Modal tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
diatur kembali dengan Peraturan Presiden mengenai organisasi dan tata kerja
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian
Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal,” ditegaskan pada Pasal 6. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Inilah Perpres tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kemendikbud Ristek dan Kementerian Investasi"
Posting Komentar