Terdampar di Tambak Warga, BPSPL Kembalikan Lumba-Lumba Gigi Kasar ke Alam
Lensamedan- Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan
Laut (BPSPL) Makassar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL)
bersama tim gabungan yang terdiri dari BBKSDA Sulawesi Selatan, Dinas Damkar
Kabupaten Maros dan warga setempat berhasil mengembalikan lumba-lumba gigi
kasar ke habitatnya setelah sempat terdampar di tambak milik warga di Desa
Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (29/4/2021).
Kejadian
tersebut tergolong langka karena terdampar di area tambak milik Abdul Harris
warga setempat yang berjarak 4-5 km dari bibir pantai.
Kepala BPSPL
Makassar, Getreda M. Hehanussa menerangkan bahwa kejadian tersebut sempat ramai
diperbincangkan di media sosial masyarakat sekitar. Tim BPSPL Makassar yang
mendapatkan kabar tersebut pada malam harinya segera melakukan koordinasi
dengan pihak terkait dan bergerak menuju lokasi untuk melakukan penanganan.
“Jenis
lumba-lumba yang terdampar adalah lumba-lumba gigi kasar dengan panjang 2,3 m
dan berjenis kelamin jantan,” jelas Getreda.
“Setelah
melakukan identifikasi kondisi lumba-lumba yang terdampar dan lokasi
disekitarnya, Tim Gabungan memutuskan untuk mengevakuasi mamalia laut tersebut
pada 30/4/2021 pagi dikarenakan kondisi sungai yang akan digunakan untuk
evakuasi sedang berada dalam kondisi surut,” terang Getreda.
Getreda
menambahkan bahwa tim respon cepat yang menangani lumba-lumba terdampar
melakukan beberapa kali cara sebelum berhasil melepasliarkan mamalia tersebut
ke laut lepas.
Proses
penanganan yang dilakukan tim respon cepat berupa evakuasi lumba-lumba dari
area tambak warga menggunakan tandu khusus mamalia laut terdampar. Selama
hampir satu jam, tim respon cepat berusaha memasukkan lumba-lumba ke dalam
tandu. Proses evakuasi berjalan sulit dikarenakan bobot lumba-lumba yang cukup
berat dan beberapa kali memberontak ingin melepaskan diri. Setelah berhasil
dimasukkan ke dalam tandu, lumba-lumba tersebut diangkut dengan kapal untuk
dilepasliarkan ke muara laut yang berjarak sekitar 5 kilometer dari lokasi
kejadian.
Menanggapi
hal tersebut, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Tb. Haeru Rahayu dalam
keterangannya di Jakarta menjelaskan bahwa lumba-lumba gigi kasar (Steno
bredanensis) adalah jenis lumba-lumba yang memiliki pola warna khas yaitu
berupa warna gelap yang melintang dari mata hingga lengkungan tinggi di sisi
tubuh. Spesies ini juga memiliki paruh yang panjang jika dibandingkan dengan
spesies lumba-lumba lainnya.
Masih
menurut Tebe, Lumba-lumba merupakan mamalia laut yang dilindungi berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Hal ini diperkuat dengan Keputusan Menteri
Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. 79/KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana
Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.
“Lumba-lumba
sudah menjadi salah satu mamalia laut yang dilindungi dalam dokumen Rencana
Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut periode 2018 - 2022. Salah satu
strategi yang ada dalam rencana tersebut adalah mengurangi angka kematian
lumba-lumba, sehingga penanganan kejadian lumba-lumba terdampar sangat perlu
untuk dilakukan,” tegas Tebe. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Terdampar di Tambak Warga, BPSPL Kembalikan Lumba-Lumba Gigi Kasar ke Alam "
Posting Komentar