Tak Ada Penambahan Pemilih Baru di PSU di 28 TPS

"Kami
menegaskan tidak ada penambahan pemilih baru pada saat PSU," kata Ketua
KPU Sumut Herdensi Adnin ketika dihubungi, Kamis (22/4/21).
Artinya kata
Herdensi, warga yang baru berumur 17 tahun pada 24 April, atau baru pindah
domisili di lingkungan sekitar, tidak bisa didaftarkan lagi sebagai pemilih
karena berdasar peraturan perundang-undangan tidak ada lagi pemutakhiran data
pemilih.
"Jadi
pemilh yang akan memilih adalah pemilih yang pada 9 Desember memilih karena
terdaftar di DPT, pemilih menggunakan KTP, dan pemilih yang tercatat sebagai
pemilih pindahan. Jadi tidak ada penambahan pemilih baru," ujarnya.
Karena itu
Herdensi mengimbau masyarakat yang terdaftar dalam DPT, atau menggunakan DPTB,
atau pemilih pindahan pada 9 Desember, bagi mereka yang hari ini belum dapat C
Pemberitahuan bisa menghubungi KPPS masing-masing.
“Semua
masyarakat yang terdaftar bisa menggunakan hak suaranya," timpalnya.
Dalam
kesempatan ini, Herdensi mengapresiasi kehadiran Kapolda Sumut Irjen Pol Panca
Putra dan Pangdam I/BB Mayjen Hasanudin yang memonitoring langsung kesiapan
pengamanan PSU. Kehadiran kedua tokoh kunci ini tentunya memberi jaminan
keamanan kepada pemilih dan penyelenggara. "Ini memberi jaminan kepada
penyelenggara dan masyarakat PSU ini tidak ada intimidasi kepada
masyarakat," pungkasnya.
Ketua KPU
Labuhanbatu Selatan Ependi Pasaribu mengatakan persiapan PSU sudah 100 persen.
"Besok,
23 April logistik pemilihan sudah kita distribusi sampai KPPS," kata
Ependi.
Proses
distribusi ini kata dia, dari gudang KPU, langsung menuju Kantor Desa untuk
kemudian didistribusikan ke KPPS. "Dari kabupaten jam 10, siang sudah
gerak ke TPS masing-masing," jelasnya.
PSU akan dilaksanakan di sebanyak 16 TPS di Labuhanbatu Selatan, 9 TPS di Labuhanbatu dan 3 TPS di Mandailing Natal. PSU ini merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutus perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati/Wakil Bupati di 3 kabupaten tersebut. (*)
Belum ada Komentar untuk "Tak Ada Penambahan Pemilih Baru di PSU di 28 TPS "
Posting Komentar