Sejak Diluncurkan, Sudah 2,5 Juta Lembar UPK 75 Ribu Diserap Masyarakat Sumut

“Sementara khusus
untuk wilayah kerja BI Medan, yang sudah beredar itu sebanyak 1.146.754 lembar
atay 57% dari stok sebanyak 2 juta lembar,” ujar Deputi Kepala BI Provinsi Sumut,
Andiwiana S di Medan, Jumat (30/4/2021).
BI sendiri
menurut Andiwiana mulai mendorong merchant dan unit usaha di Sumut untuk
menerima UPK 75 ribu sebagai alat pembayaran. Hal ini dikarenakan UPK ini
memang tetap disetting sebagai alat pembayaran yang sah.
“Jadi tak
ada alasan pemilik usaha enggan menerima uang ini,” kata Andi.
Dijelaskannya,
sejauh ini dari pantauan mereka,, penggunaan UPK 75 ribu sebagai alat
pembayaran memang masih sangat minim. Hal ini dikarenakan banyak yang ragu
menerima UPK ini sebagai alat pembayaran.
“Jadi kami
ingin tekankan bahwa tidak ada alasan menolak untuk menerima uang ini, karena UPK
ini memang alat pembayaran yang sah dan dijamin oleh undang-undang,” kata
Andiwiana didampingi Kepala Divisi Sistem Pembayaran BI Provinsi Sumut
Nasrullah dan Kepala Tim Pengelolaan Uang Rupiah BI Provinsi Sumut Bambang
Utomo.
Untuk
mendorong pelaku usaha tidak ragu menerima UPK 75 ribu sebagai alat pembayaran,
BI Provinsi Sumut melibatkan perbankan.
“Karena
perbankan memiliki frekuensi pertemuan yang lebih tinggi dengan pemilik
merchant,” tuturnya.
Untuk
semakin memudahkan masyarakat memiliki UPK 75 ribu, BI memperbaharui
persyaratan yakni 1 KTP dibolehkan menukar 100 lembar per hari, dari sebelumnya
hanya boleh menukar 1 lembar. Caranya masyarakat cukup masuk ke laman https://pintar.bi.go.id/. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Sejak Diluncurkan, Sudah 2,5 Juta Lembar UPK 75 Ribu Diserap Masyarakat Sumut "
Posting Komentar