PN Medan Hukum Mati Kurir 23 Kilogram Sabu

Lensamedan- Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Daniel Edi Johannes alias Danil, seorang kurir narkotika jenis sabu seberat 23 kilogram (kg), . Warga Jalan Ampera II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan yang berusi 39 tahun ini terbukti bersalah melanggar Pasal  114 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan JPU Dwi Meily Nova yang menuntut terdakwa Daniel dengan pidana mati.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk  bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram. Menghukum terdakwa Daniel Edi Johannes dengan pidana mati," ucap majelis hakim diketuai Hendra Sutardodo ketika membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis, (22/4/2021).

Dalam putusan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

"Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," sebut Hendra Sutardodo.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.

Sebelumnya, JPU Dwi Meily Nova mengatakan kasus berawal  pada Jumat 12 Juni 2020, sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa Daniel dihubungi Robert alias Michael untuk datang ke rumahnya di daerah Kampung Ambon, membicarakan masalah pekerjaan membawa paket sabu dari Medan ke Jakarta.

Pada Senin, 15 Juni 2020, terdakwa menjemput Chairul  Aswad (berkas terpisah) di tempat tinggalnya di daerah Mangga Besar Jakarta Pusat, lalu menuju ke Medan dengan menggunakan mobil rental Toyota Avanza warna hitam. Saat tiba di Pelabuhan Merak, terdakwa mendapat telepon dari Robert, yang intinya mengabari paket sabu telah sampai di Medan dan terdakwa disuruh untuk mengambilnya di Deli Hotel Jalan Abdullah Lubis Medan.

Terdakwa menyuruh Viktor Yudha Aritonang alias Viktor alias Aritonang (berkas terpisah) untuk mengambil paket sabu dan akan ada orang yang menghubunginya. Setelah itu terdakwa menyuruh Viktor Yudha ntuk menyimpan barang paket sabu tersebut.

Terdakwa bersama dengan Chairul kemudian langsung berangkat menuju Medan.

Tiba di Medan terdakwa beristirahat di rumah Afri Andi di Jalan Eka Suka Medan Johor.

Selanjutnya, terdakwa Daniel menghubungi Viktor dan menyuruhnya untuk datang ke Jalan Eka Suka, kemudian setelah Viktor Yudha membawa mobil Avanza untuk menjemput paket sabu, dan menyuruhnya untuk berhenti di depan Asrama Haji dan nanti yang akan membawa mobil adalah Chairul Aswad dan Afri Andi alias Kodok.

"Sekitar pukul 16.00 wib Viktor  Yudha Aritonang Alias Viktor Alias Aritonang menghubungi terdakwa mengatakan bahwa paket sabu sudah di mobil Avanza di depan Asrama Haji," ujar JPU.

JPU mengatakan, terdakwa kemudian menyuruh Chairul Aswad dan Afri Andi A  untuk membawa mobil yang berisi paket sabu ke gudang kol di Saribudolok.

Selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp7.500.000 kepada Viktor Yudha Aritonang.

Chairul Aswad dan Afri Andi tiba di kost dan mengatakan paket sabu sudah berada di truk pengangkut sayur kol dan nomor supir truk ada dengan Chairul Aswad.

Kemudian terdakwa tinggal di rumah  di Jalan Karya Wisata Gang Wisata II Medan Johor. Saat terdakwa sedang berada di depan rumah tiba-tiba datang petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Sebelumnya petugas telah melakukan penangkapan terhadap Chairul dan Afri Andi, selanjutnya setelah itu petugas juga melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Viktor Yudha. Barang bukti satu unit mobil merk toyota Avanza warna hitam, 3 karung goni warna putih, 23  bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat  23 kg dibawa ke Polda Sumut untuk proses lebih lanjut. (*)

 

 

(Medan)

 

 

 

 

Belum ada Komentar untuk "PN Medan Hukum Mati Kurir 23 Kilogram Sabu "

Posting Komentar

Terima Menlu RRT, Presiden Jokowi Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Lensamedan - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), menerima kunjungan kehormatan Menteri Luar Negeri Republik Rakyat Tiongkok (RRT) Wang Yi di ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel