PN Medan Hukum Mati Kurir 23 Kilogram Sabu

Putusan majelis hakim
ini sama dengan tuntutan JPU Dwi Meily Nova yang menuntut terdakwa Daniel
dengan pidana mati.
"Mengadili,
menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk
dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,
atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram.
Menghukum terdakwa Daniel Edi Johannes dengan pidana mati," ucap majelis
hakim diketuai Hendra Sutardodo ketika membacakan putusan dalam sidang yang digelar
di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis, (22/4/2021).
Dalam putusan majelis
hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah
dalam memberantas peredaran narkotika.
"Sedangkan hal
yang meringankan tidak ditemukan," sebut Hendra Sutardodo.
Menanggapi putusan
majelis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau
terima.
Sebelumnya, JPU Dwi
Meily Nova mengatakan kasus berawal pada
Jumat 12 Juni 2020, sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa Daniel dihubungi Robert
alias Michael untuk datang ke rumahnya di daerah Kampung Ambon, membicarakan
masalah pekerjaan membawa paket sabu dari Medan ke Jakarta.
Pada Senin, 15 Juni
2020, terdakwa menjemput Chairul Aswad (berkas
terpisah) di tempat tinggalnya di daerah Mangga Besar Jakarta Pusat, lalu
menuju ke Medan dengan menggunakan mobil rental Toyota Avanza warna hitam. Saat
tiba di Pelabuhan Merak, terdakwa mendapat telepon dari Robert, yang intinya
mengabari paket sabu telah sampai di Medan dan terdakwa disuruh untuk
mengambilnya di Deli Hotel Jalan Abdullah Lubis Medan.
Terdakwa menyuruh
Viktor Yudha Aritonang alias Viktor alias Aritonang (berkas terpisah) untuk
mengambil paket sabu dan akan ada orang yang menghubunginya. Setelah itu
terdakwa menyuruh Viktor Yudha ntuk menyimpan barang paket sabu tersebut.
Terdakwa bersama
dengan Chairul kemudian langsung berangkat menuju Medan.
Tiba di Medan terdakwa
beristirahat di rumah Afri Andi di Jalan Eka Suka Medan Johor.
Selanjutnya, terdakwa
Daniel menghubungi Viktor dan menyuruhnya untuk datang ke Jalan Eka Suka,
kemudian setelah Viktor Yudha membawa mobil Avanza untuk menjemput paket sabu,
dan menyuruhnya untuk berhenti di depan Asrama Haji dan nanti yang akan membawa
mobil adalah Chairul Aswad dan Afri Andi alias Kodok.
"Sekitar pukul
16.00 wib Viktor Yudha Aritonang Alias
Viktor Alias Aritonang menghubungi terdakwa mengatakan bahwa paket sabu sudah
di mobil Avanza di depan Asrama Haji," ujar JPU.
JPU mengatakan, terdakwa
kemudian menyuruh Chairul Aswad dan Afri Andi A
untuk membawa mobil yang berisi paket sabu ke gudang kol di Saribudolok.
Selanjutnya terdakwa
memberikan uang sebesar Rp7.500.000 kepada Viktor Yudha Aritonang.
Chairul Aswad dan Afri
Andi tiba di kost dan mengatakan paket sabu sudah berada di truk pengangkut
sayur kol dan nomor supir truk ada dengan Chairul Aswad.
Kemudian terdakwa
tinggal di rumah di Jalan Karya Wisata
Gang Wisata II Medan Johor. Saat terdakwa sedang berada di depan rumah
tiba-tiba datang petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap
terdakwa.
Sebelumnya petugas
telah melakukan penangkapan terhadap Chairul dan Afri Andi, selanjutnya setelah
itu petugas juga melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Viktor Yudha.
Barang bukti satu unit mobil merk toyota Avanza warna hitam, 3 karung goni
warna putih, 23 bungkus plastik
berisikan narkotika jenis sabu seberat
23 kg dibawa ke Polda Sumut untuk proses lebih lanjut. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "PN Medan Hukum Mati Kurir 23 Kilogram Sabu "
Posting Komentar