DPRD Sumut Setujui Perda Prokes dan Pengendalian Covid-19
Perda tersebut akan
menjadi payung hukum dalam penegakan protokol kesehatan (Prokes) dan
pengendalian Covid-19 di Sumut. Pengesahan Perda Peningkatan Disiplin dan
Pengendalian Covid-19 ditandai dengan penandatanganan naskah pengesahan oleh
Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Musa Rajekshah dan Ketua DPRD Sumut Baskami
Ginting, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut, di gedung dewan Jalan Imam Bonjol
Medan, Kamis (29/4/2021).
Wagub Sumut Musa
Rajekshah mengucapkan rasa terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang telah
merampungkan Perda Pengendalian Covid-19 di Sumut. Dikatakannya, Ramadan kali
ini Pemprov Sumut dan seluruh pihak di Sumut masih terus berupaya mencegah
penyebaran Covid-19.
"Ramadan kali ini kita masih dalam suasan Covid-19 berarti kita masih dalam upaya situasi pencegahan penyebaran Covid-19 agar lebih tidak meluas lagi," kata Musa Rajekshah.
Musa Rajekshah juga
menyebutkan kasus terkorfirmasi positif di Sumut terus bertambah. Pengalaman
sebelumnya kasus terkorminfasi juga selalu meningkat setelah libur panjang.
“Perkembangan
penyebaran Covid-19 di Sumut sampai tanggal 26 April 2021 sebanyak 29.135 kasus
terkorfirmasi positif. Jumlah yang sembuh sebanyak 25.884 orang dan yang
meninggal sebanyak 963 orang," ungkapnya.
Karena itu, Musa
Rajekshah berharap, agar masyarakat terus meningkatkan protokol kesehatan yang
sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga penyebaran Covid-19 dapat dicegah
dan juga kasus Covid-19 terus menurun.
"Penurunan kasus
ini tentunya harus kita jaga bersama agar perkembangan Covid-19 dapat terus
diturunkan. Maka dari itu untuk menurunkan kasus perlu kedisiplinan masyarakat
dan semua pihak untuk mematuhi protokol kesehatan," harapnya.
Sebelumnya, Sekretaris
DPRD Sumut Afifi Lubis menyebutkan, Perda Peningkatan Disiplin dan Pengendalian
Covid-19 tersebut terdiri dari 10 BAB dan 17 Pasal. Dilakukan pengesahan
setelah seluruh fraksi menyatakan setuju terhadap Ranperda Peningkatan Disiplin
dan Pengendalian Covid-19.
“Perda Peningkatan
Disiplin dan Pengendalian Covid-19 tersebut terdiri dari 10 BAB dan 17
pasal," kata Afifi saat membacakan naskah persetujan Perda Peningkatan
Disiplin dan Pengendalian Covid-19 antara DPRD Sumut dan Pemprov Sumut. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "DPRD Sumut Setujui Perda Prokes dan Pengendalian Covid-19"
Posting Komentar