Dinas Kehutanan Sumut Amankan Truk Bermuatan Getah Pinus Ilegal
“Truk
berisikan getah pinus itu didapati tidak
dilengkapi dokumen Sistem Informasi Hasil Hutan Bukan Kayu (SI-HHBK),” ujar Kepala Dinas Kehutanan
Sumut, Herianto di kantor Dishut Sumut di Jalan Sisingamangaraja Medan. .
Dikatakan
Herianto, penangkapan yang dipimpin oleh Kasi Pengamanan Hutan ini berhasil menyita
barang bukti getah pinus seberat 17 ton.
"Selain
barang bukti, tim juga mengamankan tiga
orang yakni supir dan kernet orang," Katanya.
Kini barang
bukti berupa truk dan juga getah pinus yang diduga diambil dari daerah
Sipahutar, Tapanuli Utara (Taput) diamankan di kantor Dishut Sumut untuk penyelidikan
lebih lanjut. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Dinas Kehutanan Sumut Amankan Truk Bermuatan Getah Pinus Ilegal"
Posting Komentar