Dinas Kehutanan Sumut Amankan Truk Bermuatan Getah Pinus Ilegal

Lensamedan-  Tim Polisi Hutan (Polhut) Dinas Kehutanan (Dishut) Sumatera Utara (Sumut) berhasil melakukan penangkapan truk berisi getah pinus illegal, di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Sabtu (24/4/2021)

“Truk berisikan getah pinus itu didapati  tidak dilengkapi dokumen Sistem Informasi Hasil Hutan Bukan Kayu  (SI-HHBK),” ujar Kepala Dinas Kehutanan Sumut, Herianto di kantor Dishut Sumut di Jalan Sisingamangaraja Medan. .

Dikatakan Herianto, penangkapan yang dipimpin oleh Kasi Pengamanan Hutan ini berhasil menyita barang bukti getah pinus seberat 17 ton.   

"Selain barang bukti, tim juga mengamankan  tiga orang yakni supir dan kernet  orang," Katanya.

Kini barang bukti berupa truk dan juga getah pinus yang diduga diambil dari daerah Sipahutar, Tapanuli Utara (Taput) diamankan di kantor Dishut Sumut untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)

 

(Medan) 

 

Belum ada Komentar untuk "Dinas Kehutanan Sumut Amankan Truk Bermuatan Getah Pinus Ilegal"

Posting Komentar

Konsistensi MK dalam Putusan Pemisahan Pemilu Dipertanyakan

LensaMedan - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memi...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel