BUMD Pemprov Sumut- KPK Tandatangani Komitmen Bersama KPK
Berdasarkan
data KPK tahun 2004-2020 jenis profesi/jabatan yang paling banyak melakukan
tindakan korupsi adalah swasta, yakni 308 orang. Sedangkan jenis perkara yang
paling banyak ditemukan KPK pada periode tersebut adalah penyuapan. Sehingga
Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK dinilai tepat untuk memberikan perhatian
khusus pada sektor ini.
“Kita tentu
ingin tata kelola BUMD kita lebih baik lagi dan jauh dari tindakan-tindakan
yang salah. Dengan begitu Pendapatan Asli Daerah Pemprov Sumut akan lebih
optimal, itu yang kita dan KPK harapkan sehingga pembangunan bisa kita lakukan
lebih cepat lagi,” kata Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Musa Rajekshah usai Rakor
Pencegahan Korupsi pada BUMD, Senin di Aula Raja Inal Siregar, Jalan Diponegoro
Nomor 30, Medan, Senin (26/4/2021).
Menurut Musa
Rajekshah, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) karena
pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan penindakan secara hukum. “Butuh
upaya yang sungguh-sungguh dan komprehensif karena korupsi ini merupakan
kejahatan yang kompleks,” tambah Musa Rakjekshah didampingi Sekdaprov Sumut R
Sabrina.
Komitmen
bersama program pencegahan tindak pidana korupsi terintegerasi ini ditandatangani
oleh PD Aneka Industri Jasa, PT Pembangunan Prasarana Sumut, PT Perkebunan
Sumut, PT Dhirga Surya, PDAM Tirtanadi dan Bank Sumut. Musa Rajekshah berharap
BUMD Sumut terus membenahi tata kelolanya sehingga menjadi BUMD yang lebih
baik.
“Melalui
komitmen ini kita harapkan terus berlanjut membenahi tata kelola sehingga BUMD
kita terus maju dan memberikan kontribusi besar untuk pembangunan Sumut,”
tambah Musa Rajekshah.
Wakil Ketua
KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, saat ini organisasinya sedang mendorong
semua BUMD di Indonesia membangun dan mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti
Penyuapan (SMAP). Hal ini sebagai upaya pencegahan korupsi sekaligus
menciptakan BUMD yang berintegritas dan berdaya saing tinggi.
“Melalui
Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, kita mencegah korupsi melalui pembangunan
budaya kerja, regulasi dan sistem serta pelaksanaan akreditasi anti korupsi.
Untuk membangun dan mengimplementasikan SMAP bisa dilakukan dengan Panduan
Cegah Korupsi (CEK) KPK,” kata Lili.
Direktur Antikorupsi
Badan Usaha Aminudin mengatakan sejak 2004 hingga 2020 ada 84 perkara dari
BUMN/BUMD se-Indonesia. Menurut Aminudin saat ini badan usaha tidak lagi
sebagai objek, tetapi juga subyek tindak pidana korupsi, sehingga badan usaha
bisa dikenai sanksi secara langsung.
Ada tiga
poin utama yang membuat korporasi dapat dipidana sesuai Pasal 4 Ayat (2)
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016. Pertama memperoleh
keuntungan atau manfaat dari pidana atau tindak pidana yang dilakukan untuk
kepentingan korporasi. Melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana dan tidak
memerlukan langkah-langkah yang diperlukan.
“Ada
sanksinya kepada korporasi bila terbukti bersalah, seperti uang pengganti,
denda, perampasan harta kekayaan, pencabutan izin, pembukuan dan pembubaran.
Jadi, bukan hanya individu yang bisa di sanksi, tetapi juga korporasinya,” kata
Aminudin.
Turut hadir pada Rakor ini Kasatgas Koordinasi Pencegahan KPK Wilayah I KPK Maruli Tua, Direktur BUMD yang ada di Sumut dan OPD terkait. Selain itu juga hadir Tim Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "BUMD Pemprov Sumut- KPK Tandatangani Komitmen Bersama KPK"
Posting Komentar