Pemerintah Siapkan Bantuan untuk Sektor Perumahan Hingga Rp33,1 Triliun di 2021

“Bantuan pembiayaan perumahan yang berbasis tabungan atau BP2BT serta belanja anggaran APBN melalui bantuan stimulan perumahan swadaya, pembangunan rumah susun, pembangunan rumah khusus dan pembangunan rumah susun sederhana, rumah umum, subsidi bantuan uang muka sebesar 4 juta rumah, subsidi selisih bunga dengan beban bunga masyarakat untuk yang berpendapatan rendah. APBN juga menggunakan instrumen transfer ke daerah dalam bentuk DAK Fisik untuk pembangunan rumah secara swadaya. APBN juga memberikan dana bergulir fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan,” ungkap Menkeu, dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (10/3/2021).
Selain itu,
pemerintah juga memperkuat PT. Sarana Multigriya Finansial (PT. SMF) sebagai
Special Mission Vehicle Kemenkeu di bidang perumahan dengan memberikan
penyertaan modal negara.
Menkeu
menyebut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan kredit kepemilikan
properti hanya tumbuh 2,8 persen. Hal ini jauh lebih rendah dibandingkan
rata-rata tiga tahun terakhir yang selalu tumbuh di atas 10 persen.
Untuk itu,
guna meningkatkan minat pembelian perumahan, pemerintah menanggung Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 Tahun 2021.
PPN yang
akan ditanggung pemerintah diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada Masa
Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021. PPN akan ditanggung 100
persen oleh pemerintah untuk penyerahan dengan harga jual maksimal Rp2 miliar,
sedangkan untuk harga jual rumah di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar diberikan
diskon PPN 50 persen ditanggung pemerintah. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Pemerintah Siapkan Bantuan untuk Sektor Perumahan Hingga Rp33,1 Triliun di 2021"
Posting Komentar