Menkes: Waspada, Perokok Rentan Terpapar Covid-19, Perlu Perkuat Perda KTR dan Revisi PP 109

Lensamedan- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin  mengungkapkan bahwa perokok sangat rentan terpapar oleh Covid-19. Hal tersebut disampaikan Menkes Budi  Gunadi saat membuka  webinar   tanggung jawab kita bersama "Akhiri Epidemi Rokok dan   Pandemi Covid-19 Indonesia  , Selasa (16/3/2021) yang diselenggarakan Kementrian Kesehatan RI, Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh indonesia dan APCAD (Asosiasi Pacifik  Cities Aliance for Health and Development)

Webinar ini menghadirkan sekitar 200 lebih peserta dari berbagai lintas organisasi dan pemerintahan yang peduli terhadap pengendalian tembakau di Indonesia.

"Perokok adalah kelompok yang paling rentan terpapar Covid-19 karena memiliki daya tahan tubuh yang lemah, sehingga gampang sekali tertular dan mendapat efek yang lebih besar," ujar Budi Gunadi.

Budi juga mengatakan para perokok  terkuat dan terbesar bisa terinfeksi. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena perokok akan mengancam sumber daya manusia.

Menkes juga menyampaikan keresahannya dengan meningkatnya jumlah perokok muda yang disebabkan masifnya iklan rokok. Bahkan data yang tidak kalah mencengangkan di masa pandemi Covid-19 saat ini di mana kondisi perekonomian mengalami penurunan, yang terjadi justru jumlah perokok meningkat.

"Prepalensi perokok malah meningkat pada masyarakat yang ekonomi lemah. Sebanyak 21% uangnya dibelanjakan untuk merokok," ujar Budi.

Dalam kesempatan yang sama, Wamenkes Dante Saksono Harbuwono menyerukan untuk melakukan gerakan agresif di lintas sektoral secara bersama untuk menurunkan jumlah perokok di Indonesia.

"Prepalensi perokok laki laki di Indonesia ternyata tertinggi di dunia. Maka dari itu dibutuhkan strategi global diantaranya kerjasama dan kontribusi semua pihak. Mengingat dampak buruk penyakit yang luar biasa dari merokok ini," ujar Dante Saksono.

Dalam webinar ini juga disampaikan bahwa perlunya pengawalan dari menteri dalam negri untuk membuat peraturan peraturan serta pedoman rencana kerja, mengingat saat ini sudah ada 98 daerah yang memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok. Serta dibutuhkan penyusunan anggaran untuk mendanai bagi terlaksananya peraturan tersebut. Termasuk juga dilakukannya pemantauan secara terus menerus bagi terlaksananya Perda KTR.

Dalam rangkumannya, webinar ini juga merekomendasikan agar regulasi  PP 109 dilakukan perubahan untuk melakukan pelarangan secara total iklan rokok dan menaikan cukai rokok.

Menanggapi webinar tersebut, Direktur Yayasan Pusaka Indonesia Ok Syaputra Harianda yang ikut hadir memberikan apresiasinya, sebab hal ini sejalan dengan agenda kerja yang selama ini dilakukan dalam mengimplementasikan perda KTR di Kota Medan.

"Pemantauan perda KTR di Kota Medan harus dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan dan secara bersama oleh lintas sektoral. Penguatan ini perlu mendapat dukungan dari Mendagri," ujar Ok Syahputra.  (*)

 

 

(Jakarta)

 

 

Belum ada Komentar untuk "Menkes: Waspada, Perokok Rentan Terpapar Covid-19, Perlu Perkuat Perda KTR dan Revisi PP 109"

Posting Komentar

Hingga Maret 2024, Realisasi Pembiayaan Turun Drastis Dibanding Tahun Lalu

Lensamedan – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, hingga akhir Maret 2024  realisasi pembiayaan terealisasi Rp104,7 triliun. Realisasi...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel