Jaga Kedaulatan dan Keberlanjutan Ekosistem, Menteri KKP Terbitkan Aturan Penataan Pipa/Kabel Bawah Laut

Peraturan
ini dibuat untuk mendukung penyelenggaraan penataan alur pipa dan kabel bawah
laut di perairan Indonesia.
“Adanya
Kepmen KP 14/2021 menjadi acuan untuk menjamin penataan alur pipa dan kabel
bawah laut di wilayah perairan nasional agar menjadi lebih tertib,” jelas
Menteri KP, dikutip dari laman kkp.go.id, Selasa (23/3/2021).
Ia
menegaskan, regulasi ini juga dapat memperkuat Rencana Tata Ruang Laut atau
Rencana Zonasi Laut sehingga memberikan kepastian hukum berusaha dalam
pemanfaatan ruang laut, antara lain untuk kegiatan penggelaran pipa dan/atau
kabel bawah laut.
Pada Kepmen
KP 14/2021, dilampirkan peta dan daftar
koordinat 43 segmen Alur Pipa Bawah laut, 217 segmen Alur Kabel Bawah Laut, dan
209 BMH (Beach Main Hole), termasuk empat lokasi landing stations yang
ditetapkan yakni di Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura.
Lebih jauh,
sebagaimana dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen
PRL) KKP TB Haeru Rahayu, regulasi penataan pipa dan kabel di bawah laut
menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengelola ruang laut dengan bijak.
Kesemerawutan pipa dan kabel yang sudah
lama terjadi akhirnya bisa teratasi dengan adanya regulasi ini.
“Kepmen ini
menjadi sangat penting. Kenapa? Kami lihat melibatkan semua kementerian dan
lembaga. Kemudian ada beberapa kata kunci di sana. Yang pertama dari aspek
kedaulatan, kemudian aspek keekonomian, dan seterusnya,” ujar Dirjen PRL KKP.
Setelah
keputusan ini terbit, KKP bersama kementerian dan lembaga terkait kini
menggodok bisnis proses perizinan berusaha di ruang laut. Targetnya dalam dua
bulan kedepan proses bisnis sudah selesai sehingga pemanfaatan ruang laut bisa
lebih optimal.
“Bijak itu
artinya kombinasi antara keberlanjutan dengan tetap kita melihat ekosistem.
Kemudian kita juga melihat kesejahteraan dengan kita juga mengupayakan
keekonomian. Dua koridor ini harus kita coba jembatani supaya kita bisa
mempersiapkan NSPK-nya sebaik mungkin,” urai TB Haeru.
Berdasarkan
Kepmen KP 14/2021, Kementerian Pertahanan (Kemhan) kini dilibatkan dalam proses
bisnis perizinan. Kemhan berperan mengeluarkan security clearance yang menjadi
rekomendasi pelaksanaan kegiatan pemasangan pipa maupun kabel bawah laut.
Penetapan
security clearance oleh Kemhan menegaskan bahwa pemerintah ingin menjamin
kegiatan di bawah laut yang kaitannya dengan pipa maupun kabel, tidak mengancam
kedaulautan negara. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Jaga Kedaulatan dan Keberlanjutan Ekosistem, Menteri KKP Terbitkan Aturan Penataan Pipa/Kabel Bawah Laut"
Posting Komentar