Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Data Penerima Program JKP

“Kita harus
pastikan program JPK tepat sasaran. Oleh karena itu, integrasi data dibutuhkan
sebab salah satu syarat penerima program JKP adalah pekerja yang terdaftar
sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya saat menerima audiensi Dewan
Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan di kantor Kemnaker, Selasa (23/3/2021).
Menaker
mengatakan, dengan adanya integrasi data, pemerintah segera menggulirkan program
JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, manfaat JKP akan diberikan kepada
pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Adapun
bentuk penerima manfaat program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar
kerja, dan pelatihan kerja,” tuturnya, seperti yang dikutip dari laman setkab.go.id.
Dalam
pertemuan itu, Ida juga menjabarkan berbagai hal yang dapat dilakukan untuk
mengoptimalkan sinergi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pertama, integrasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker dalam implementasi Program JKP dan operasional sistem informasi pasar kerja di Kemnaker.
Kedua, BPJS
Ketenagakerjaan wajib melaporkan perkembangan dan dinamika pengelolaan program
jaminan sosial secara periodik bulanan (monthly) kepada Kemnaker.
Ketiga,
dalam rangka perluasan dan pembinaan kepesertaan serta penegakan hukum, perlu
dilakukan kembali Koordinasi Fungsional (KF) antara BPJS Ketenagakerjaan dan
Kemnaker dari tingkat pusat sampai ke daerah yang melibatkan mediator,
pengawas, pengantar kerja, pengawas dan pemeriksa atau wasrik BPJS, dan dinas
daerah.
Keempat,
kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker)
baik dalam bidang akademis maupun nonakademis.
Kelima,
kepesertaan dan manfaat bagi pekerja migran Indonesia (PMI) perlu ditingkatkan
dan diatur pelaksanaannya di luar negeri atau negara lain.
Sementara
itu, dalam pertemuan Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri
mengemukakan rencana kerja pihaknya untuk lima tahun ke depan yang berisikan
tiga pilar dan enam lompatan.
Tiga pilar
yang dimaksud Zuhri yaitu memastikan dan mendorong semua program dan kegiatan
dapat meningkatkan dan kemaslahatan; memastikan penyelenggaraan jaminan sosial
ketenagakerjaan dilakukan dengan berprinsip tata kelola yang baik sebagaimana
termaktub di Perpres 25 Tahun 2020 tentang Tata Kelola BPJS Ketenagakerjaan;
dan memastikan agar pengelolaan bisa dilakukan dengan pendekatan-pendekatan
yang sehat dan normal.
Sementara
enam lompatan rencana kerja Dewas BPJS Ketenagakerjaan meliputi mendorong
peningkatan kepesertaan yang berbasis sinkronisasi data; mendorong terus
perbaikan layanan dengan pendekatan strategis, efisiensi, dan dukungan IT;
serta memperhatikan risiko operasional dan investasi yang mempengaruhi
kesejahteraan keuangan program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami juga mendorong pemenuhan standar pelaksanaan operasional BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan tata kelola yang baik dan performance yang baik; menindaklanjuti rekomendasi baik itu dari internal maupun eksternal; dan mendorong agar percepatan penyelesaian gap atau jarak regulasi dengan implementasi operasional,” ujar Zuhri. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Data Penerima Program JKP"
Posting Komentar