Mendikbud Nadiem Ancam Cabut Dana BOS Bagi Sekolah yang Melanggar SKB Seragam Agama

Lensamedan- Kementerian Pendidikan  dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agama (Kemenag) sepakat mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB)  terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. SKB ini tidak berlaku  di Provinsi Aceh yang memang memiliki kekhususan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Dalam paparannya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)  Nadiem Makarim menjelaskan, ada 3 pertimbangan yang menjadi dasar dalam menyusun SKB.

Yang pertama, bahwa sekolah memiliki peran yang penting dalam menjaga eksistensi ideologi negara yaitu Pancasila, UUD 1945 dan keutuhan NKRI.  

Pertimbangan yang kedua, bahwa sekolah dalam fungsinya untuk membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, harus memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama.

“Sementara pertimbangan ketiga adalah, bahwa pakaian seragam, atribut bagi para murid dan para guru adalah salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas  keragaman agama,” ujar Nadiem Makarim dalam konfrensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemendikbud, , Rabu (3/1/2021).

SKB tersebut kata Nadiem memberikan kebebasan bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah negeri untuk memilih seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dengan kekhususan agama.

“Kunci  yang harus ditekankan dari  SKB ini adalah hak untuk memakai atribut kekhususan keagamaan itu adanya di individu, berarti ada di guru, murid dan orang tua. Bukan keputusan sekolah,” tegasnya.

Untuk itu lanjutnya, pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak SKB ini ditetapkan.

“Dan jika SKB ini dilanggar, maka Kemendikbud akan memberikan sanksi kepada sekolah terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya,” tuturnya.

Sementara pada kesempatan tersebut, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, tidak banyak negara di dunia yang mememiliki keragaman seperti Indonesia. Bukan hanya keragaman agama, tetapi juga suku, budaya dan bahasa. Tetapi, banyak yang tidak menyadari jika ini merupakan kekayaan yang luar biasa bagi bangsa Indonesia.

“Memang dalam ilmu managemen konflik, keragaman ini bisa menjadi potensi konflik. Untuk itu lah perlu dijaga dan dirawat,” kata Tito Karnavian.

Dan sekolah menurut Tito memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegar, yaitu Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika.

“Dengan demikian, pengaturan seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dilingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah harusnya mencerminkan moderasi keagamaan dan toleransi atas keragaman agama,” tambahnya.

Untuk aduan dan pelaporan terkait pelanggaran SKB, masyarakat dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT), Gedung C, Lantai Dasar, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, 10270; atau menghubungi pusat panggilan: 177, Portal ULT: http://ult.kemdikbud.go.id/, email: pengaduan@kemdikbud.go.id, maupun Portal Lapor: http://kemdikbud.lapor.go.id. (*)

 

(Jakarta) 

 

Belum ada Komentar untuk "Mendikbud Nadiem Ancam Cabut Dana BOS Bagi Sekolah yang Melanggar SKB Seragam Agama "

Posting Komentar

Jerman Ingin Perkuat Kerjasama Lingkungan dan Kebersihan dengan Pemko Medan

LensaMedan - Sejumlah hal yang memungkinkan untuk dikerjasamakan antara Pemko Medan dan Pemerintah Jerman, terutama masalah lingkungan dan k...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel