Mahkamah Konsituti Gugurkan Gugatan Akhyar-Salman
Kuasa Hukum
KPU Medan Dr Faisal mengatakan, dalam sidang pleno yang dipimpin oleh Ketua MK
Anwar Usman telah membuat suatu ketetapan, bahwa perkara register Nomor
41/PHP.KOT-XIX/2021 atau permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan Wali Kota
dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2020 dinyatakan gugur dengan terlebih dahulu
mempertimbangkan bunyi pasal 37 Peraturan MK nomor 6 tahun 2020.
"Dengan
demikian, kami bersyukur perkara tersebut telah dianggap selesai dan sekaligus
bermohon kiranya semua pihak terkhusus warga Kota Medan dapat menerima
keputusan MK," kata Faisal dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin
(15/2/2021).
Faisal juga
mengatakan, pihaknya menghormati setiap langkah dan tindakan konstitusional
yang dilakukan oleh peserta pemilihan. Termasuk, sikap pasangan calon nomor
urut 1 Akhyar Nasution & Salman Alfarisi yang menyampaikan permohonan
pembatalan keputusan rekapitulasi hasil pemilihan ke MK pada tanggal 18
Desember 2020.
Sebagai
muara akhir pemilihan yang dibenarkan oleh Undang Undang Nomor 1 tahun 2015
tentang pemilihan kepala daerah, tentu sikap tersebut patut dihormati. Apalagi, MK melalui peraturannya baik Nomor 6
tentang tata cara penyelesaian sengketa maupun Peraturan Nomor 8 tahun 2020
tentang tahapan dan jadwal penyelesain perselisihan telah membuat aturan yang
seimbang.
"Tujuan
aturan tersebut dibuat tak lain agar semua pihak yang berperkara memiliki
kesempatan yang adil dan sama. Soal terdapat pihak yang tidak mempergunakan
seluruh kesempatan secara maksimal yang telah diberikan oleh MK, tentu kami tak
memiliki kapasitas untuk mengomentari itu. Namun yang pasti, pasangan calon
nomor urut 1 telah menyampaikan permohonan pembatalan beserta dalil-dalilnya.
Demikian juga KPU Kota Medan juga telah menyampaikan jawaban kepada MK
berdasarkan fakta yang ada," jelas Faisal.
Terpisah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Medan Zefrizal menyampaikan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serta Surat Dinas KPU No 135 tahun 2021, bahwa 5 hari setelah mahkamah memutuskan permohonan dinyatakan gugur/ditolak maka KPU Kabupaten/Kota harus menetapkan calon terpilih.
"Untuk kepastian penetapan calon terpilih ditanggal berapa, insya Allah besok melalui pleno internal KPU Medan akan bicarakan,” tutupnya. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Mahkamah Konsituti Gugurkan Gugatan Akhyar-Salman "
Posting Komentar