Mahkamah Konsituti Gugurkan Gugatan Akhyar-Salman

Lensamedan- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan tim pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Pilkada Kota Medan 2020 Akhyar Nasution - Salman Alfarisi gugur. Gugatan tersebut terkait perselisihan hasil Pilkada Kota Medan yang dimenangkan paslon nomor urut 2 Bobby Nasution - Aulia Rachman.

Kuasa Hukum KPU Medan Dr Faisal mengatakan, dalam sidang pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman telah membuat suatu ketetapan, bahwa perkara register Nomor 41/PHP.KOT-XIX/2021 atau permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2020 dinyatakan gugur dengan terlebih dahulu mempertimbangkan bunyi pasal 37 Peraturan MK nomor 6 tahun 2020.

"Dengan demikian, kami bersyukur perkara tersebut telah dianggap selesai dan sekaligus bermohon kiranya semua pihak terkhusus warga Kota Medan dapat menerima keputusan MK," kata Faisal dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (15/2/2021).

Faisal juga mengatakan, pihaknya menghormati setiap langkah dan tindakan konstitusional yang dilakukan oleh peserta pemilihan. Termasuk, sikap pasangan calon nomor urut 1 Akhyar Nasution & Salman Alfarisi yang menyampaikan permohonan pembatalan keputusan rekapitulasi hasil pemilihan ke MK pada tanggal 18 Desember 2020.

Sebagai muara akhir pemilihan yang dibenarkan oleh Undang Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah, tentu sikap tersebut patut dihormati.  Apalagi, MK melalui peraturannya baik Nomor 6 tentang tata cara penyelesaian sengketa maupun Peraturan Nomor 8 tahun 2020 tentang tahapan dan jadwal penyelesain perselisihan telah membuat aturan yang seimbang.

"Tujuan aturan tersebut dibuat tak lain agar semua pihak yang berperkara memiliki kesempatan yang adil dan sama. Soal terdapat pihak yang tidak mempergunakan seluruh kesempatan secara maksimal yang telah diberikan oleh MK, tentu kami tak memiliki kapasitas untuk mengomentari itu. Namun yang pasti, pasangan calon nomor urut 1 telah menyampaikan permohonan pembatalan beserta dalil-dalilnya. Demikian juga KPU Kota Medan juga telah menyampaikan jawaban kepada MK berdasarkan fakta yang ada," jelas Faisal.

Terpisah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Medan Zefrizal menyampaikan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serta Surat Dinas KPU No 135 tahun 2021, bahwa 5 hari setelah mahkamah memutuskan permohonan dinyatakan gugur/ditolak maka KPU Kabupaten/Kota harus menetapkan calon terpilih.

"Untuk kepastian penetapan calon terpilih ditanggal berapa, insya Allah besok melalui pleno internal KPU Medan akan bicarakan,” tutupnya. (*)

 

 

(Medan)

 

 

 

 

Belum ada Komentar untuk "Mahkamah Konsituti Gugurkan Gugatan Akhyar-Salman "

Posting Komentar

Wapres Ma'ruf Amin Sebut Ada 5 Strategi untuk Mitigasi Bencana

Lensamedan - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyampaikan 5 strategi dalam mitigasi bencana. 5 strategi ini disampaikannya saat membuka ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel