Buntut Cuitan Diduga Bernada Rasis, USU ‎Dalami Pelanggaran Kode Etik Profesor Yusuf

Lensamedan- Pimpinan Universitas Sumatera Utara (USU) tengah mendalami pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Guru Besar USU, Prof. Yusuf Leonard Henuk  terkait cuitannya pada kasus dugaan rasisme terhadap warga Papua di akun twitternya.

Kepala Kantor Humas, Protokoler dan Promosi USU, Elvi Sumanti mengatakan, sudah ada sanksi yang akan diberikan USU  kepada Prof‎. Yusuf, bila terbukti ada pelanggaran kode etik tersebut.

"Untuk kasus Prof Henuk masih didalami sesuai peraturan kode etik yang berlaku," ujar  Elvi Sumanti, saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021).

Dikatakannya, pihak universitas menyerahkan proses hukum ‎kepada pihak Polda Sumut, yang juga melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terhadap guru besar Fakultas Pertanian USU itu.

"Kalau ada yang melapor, kami serahkan kasusnya ke aparat hukum saja," katanya.

Penelusuran dugaan pelannggaran kode etik ini untuk menyikapi tuntutan Ikatan Mahasiswa Papua yang menggelar unjuk rasa di depan Gedung Biro Rektor USU di Jalan Dr Mansyur, Kota Medan, Sumatera Utara, pada  Selasa (2/2/2021) lalu.

Ada 4 tuntutan disampaikan Ikatan Mahasiswa Papua melawan rasisme, yakni ‎pertama copot jabatan Prof.Yusuf Leonard Henuk sebagai guru besar USU. Kedua, mereka meminta pihak kepolisian untuk menangkap Prof.Henuk dan diproses sesuai dengan hukum. Ketiga hentikan rasisme terhadap orang Papua. Dan keempat, bila tidak direalisasikan, maka mahasiswa Papua akan turun lagi dengan jumlah besar.

“Kami mahasiswa Papua menuntut melawan rasisme, karena, rasisme musuh bersama. Rasisme tidak boleh dipelihara di USU maupun di Indonesia," sebut Kordinator Aksi, Yance Emany saat gelar unjuk rasa tersebut.

Yance menyebutkan, dalam cuitannya di Twitter, Prof.Henuk menyampaikan rasisme dengan menyebut semua orang Papua bodoh disertai dengan gambar monyet.‎

"Di twitter dibilang (Prof.Henuk) orang-orang Papua bodoh dan monyet," sebut Yance kepada wartawan di Kampus USU.

Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol. Martuani Sormin meminta jangan terpancing dengan isu-isu rasisme dari pihak-pihak lainnya dan menyerahkan kepercayaan proses hukum kepada kepolisian.

"Saya meminta kepada adik-adik Papua yang tengah menjalani pendidikan di Universitas Sumatera Utara dan Perguruan Tinggi lainnya untuk tidak terpancing dan terpengaruh atas persoalan dugaan rasisme yang dilakukan Guru Besar USU, Prof Yusuf L Henuk," sebut Martuani, Rabu (3/2/2021).

Prof. Yusuf belakangan waktu ini, ia menjadi sorotan publik dengan cuitannya yang dinilai kontroversi di akun twitternya. Sebelumnya, ia menyerang Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY dengan menyebut 'Bapak Mangkrak Indonesia' dan menyerang putra SBY, Agus Harimurti Yudhoyono dengan menyebut AHY bodoh sekali di twiter.

Prof. Yusuf pun dilaporkan kader Demokrat Kota Medan, ke Mako Polda Sumut, Rabu (13/1/2021), dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor : STTLP/75/I/2021/SUMUT/SPKT 'I'.

Tidak sampai disitu saja, Prof. Yusuf kembali menyerang yang dinilai rasisme terhadap aktivis HAM, Natalius Pigai, dengan menyandingkan Pigai dengan foto monyet. Akibatnya, Guru besar itu dilaporkan oleh KNPI Kabupaten Deli Serdang ke Polresta Deli Serdang, Jumat (29/1/2021). (*)

 

 

(Medan)

 

 

 

Belum ada Komentar untuk "Buntut Cuitan Diduga Bernada Rasis, USU ‎Dalami Pelanggaran Kode Etik Profesor Yusuf "

Posting Komentar

Tunggu Kebijakan Bank Indonesia, IHSG dan Rupiah Dibuka Menguat

Lensamedan – Analis keuangan Sumatera Utara (Sumut), Gunawan Benjamin, mengatakan, keputusan BI rate yang akan diambil Bank Indonesia pada h...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel