Tembak 1 Tersangka, Polres Madina Sita 570 Kilogram Ganja

Lensamedan-  Polres Mandailing Natal membongkar kasus penyeludupan 570 kilogram ganja di Kelurahan Laru Lombang, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) yang melibatkan 3 orang pelaku.

3 tersangka yang ditangkap berinisial, AL (31), RW (27) dan IN (19) yang terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan.

Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Horas Tua Silalahi, mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal  dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi ganja di lokasi kejadian. Lalu personil Satreskoba Madina yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Manson Nainggolan mulai melakukan penyelidikan.

"Penyelidikannya berlangsung  selama 15 hari, mulai tanggal 8 Januari 2021, sampai dengan 22 Januari 2021 di daerah Kelurahan Laru Lombang,” ujar Horas Tua,  Rabu (27/1/2021).

Dilanjutkannya, pada Jum’at (22/1/2021), polisi menangkap IN di lokasi kejadian saat akan membawa ganja  dengan menggunakan  truk.

“Saat digeledah, ditemukan beberapa karung goni plastik yang ditutupi dengan 2 buah tenda plastik warna biru yang diduga beberapa karung goni tersebut berisikan narkotika jenis ganja,” kata Horas.

Pada saat itu juga kata Horas, polisi menyita 2 unit senjata rakitan laras panjang dan pendek. Hanya saja ketika mengamankan barang bukti, IN menyerang petugas dengan cara menendang bagian perut, lalu dia mencoba melarikan diri.

“Anggota pun melakukan tembakan peringatan sebanyak 2 kali, namun tidak dihiraukan hingga akhirnya IN harus ditembak mengenai paha sebelah kanan tersangka IN,” terangnya.

Selain IN, polisi juga menangkap 2 tersangka lainnya,  yakni AL dan RD. Keduanya, berperan sebagai pemantau IL yang membawa ganja.

“Mereka ditangkap di dekat lokasi kejadian perkara, tepatnya di warung milik masyarakat setempat yang berjarak kurang lebih 15 meter, dari lokasi kejadian ” tambahnya.

Di dalam warung, polisi juga membawa barang bukti lainnya. Setelah, dihitung total ganja yang diamankan seberat 570 kilogram yang rencananya akan dibawa ke Tangerang. Kepada petugas, IN mengaku sudah 2 kali melakukan aksinya.  pertama pada Desember 2020, dimana ia berhasil mengirimkan 300 kilogram ganja. Namun pada saat pengiriman ke dua ia tertangkap.

"Pada pengiriman pertama IN diberikan upah Rp20 juta," tambahnya.

Atas perbuatanya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 AYAT (2) dan Subs Pasal 115 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) dan Pasal L 131 UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

 

 

(Madina) 

 

Belum ada Komentar untuk "Tembak 1 Tersangka, Polres Madina Sita 570 Kilogram Ganja "

Posting Komentar

Wapres Ma'ruf Amin Sebut Ada 5 Strategi untuk Mitigasi Bencana

Lensamedan - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyampaikan 5 strategi dalam mitigasi bencana. 5 strategi ini disampaikannya saat membuka ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel