Tembak 1 Tersangka, Polres Madina Sita 570 Kilogram Ganja

3 tersangka
yang ditangkap berinisial, AL (31), RW (27) dan IN (19) yang terpaksa
dilumpuhkan karena melakukan perlawanan.
Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Horas Tua Silalahi, mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi ganja di lokasi kejadian. Lalu personil Satreskoba Madina yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Manson Nainggolan mulai melakukan penyelidikan.
"Penyelidikannya
berlangsung selama 15 hari, mulai
tanggal 8 Januari 2021, sampai dengan 22 Januari 2021 di daerah Kelurahan Laru
Lombang,” ujar Horas Tua, Rabu (27/1/2021).
Dilanjutkannya,
pada Jum’at (22/1/2021), polisi menangkap IN di lokasi kejadian saat akan
membawa ganja dengan menggunakan truk.
“Saat
digeledah, ditemukan beberapa karung goni plastik yang ditutupi dengan 2 buah
tenda plastik warna biru yang diduga beberapa karung goni tersebut berisikan
narkotika jenis ganja,” kata Horas.
Pada saat
itu juga kata Horas, polisi menyita 2 unit senjata rakitan laras panjang dan pendek.
Hanya saja ketika mengamankan barang bukti, IN menyerang petugas dengan cara
menendang bagian perut, lalu dia mencoba melarikan diri.
“Anggota pun
melakukan tembakan peringatan sebanyak 2 kali, namun tidak dihiraukan hingga
akhirnya IN harus ditembak mengenai paha sebelah kanan tersangka IN,” terangnya.
Selain IN, polisi
juga menangkap 2 tersangka lainnya, yakni AL dan RD. Keduanya, berperan sebagai
pemantau IL yang membawa ganja.
“Mereka
ditangkap di dekat lokasi kejadian perkara, tepatnya di warung milik masyarakat
setempat yang berjarak kurang lebih 15 meter, dari lokasi kejadian ” tambahnya.
Di dalam
warung, polisi juga membawa barang bukti lainnya. Setelah, dihitung total ganja
yang diamankan seberat 570 kilogram yang rencananya akan dibawa ke Tangerang.
Kepada petugas, IN mengaku sudah 2 kali melakukan aksinya. pertama pada Desember 2020, dimana ia berhasil
mengirimkan 300 kilogram ganja. Namun pada saat pengiriman ke dua ia
tertangkap.
"Pada pengiriman pertama IN diberikan upah Rp20 juta," tambahnya.
Atas
perbuatanya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 AYAT (2)
dan Subs Pasal 115 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) dan Pasal L 131 UU RI NO. 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika. (*)
(Madina)
Belum ada Komentar untuk "Tembak 1 Tersangka, Polres Madina Sita 570 Kilogram Ganja "
Posting Komentar