Presiden Lantik Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri

Perwira
lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Angkatan 1991 itu dilantik melalui Keputusan
Presiden (Keppres) Nomor 5/Polri Tahun 2021 tentang pengangkatan Kapolri yang
dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden. Setelah diambil sumpahnya, Listyo
Sigit kemudian menandatangani berita acara pengangkatan Kapolri.
Dalam
kesempatan tersebut, Presiden melalui
Keppres Nomor 7/Polri Tahun 2021 tentang kenaikan pangkat dalam golongan
perwira tinggi Polri, juga menetapkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih
tinggi kepada Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi Jenderal Polisi.
Setelah
pembacaan Keppres tersebut, Presiden Jokowi melakukan penanggalan dan
penyematan tanda pangkat dan tanda jabatan serta menyerahkan tongkat jabatan
Kapolri kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, diikuti ucapan selamat
oleh Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Hadir
mendampingi Presiden dan Wapres dalam pelantikan tersebut Sekretaris Kabinet
Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Kepala Staf Kepresidenan
Moeldoko, serta Ketua DPR RI Puan Maharani.
Sebelumnya
Presiden pada Rabu (13/1/2021), mengajukan nama Komjen Polisi Listyo Sigit
Prabowo ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebagai calon tunggal Kapolri
melalui Surpres nomor R-02/Pres/01/2021 yang disampaikan langsung oleh Menteri
Sekretaris Negara Pratikno kepada DPR.
DPR kemudian
melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri, Rabu (20/1/2021).
Selanjutnya, melalui Rapat Paripurna pada Kamis (21/01/2021), DPR menyetujui
calon tunggal yang diajukan Presiden tersebut.
Ketua DPR
Puan Maharani dalam surat persetujuannya yang disampaikan kepada Presiden
menyebutkan, Rapat Paripurna DPR RI tanggal 21 Januari 2021 telah menyetujui
laporan Komisi III DPR RI untuk mengangkat Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo
sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis yang memasuki masa
pensiun. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Presiden Lantik Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri"
Posting Komentar