Soal Pembangunan Embung, Rektor Runtung : Kontraktor Hanya Terima Panjar

Lensamedan- Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Profesor Runtung Sitepu akhirnya angkat bicara terkait pemanggilannya Ke Polda Sumatera Utara (Sumut) Selasa (19/1/2021) dan Kamis (21/1/2021).

Kepada wartawan, Runtung menyebutkan pemanggilannya terkait pengaduan masyarakat untuk proyek pengerjaan embung utara di Kampus II USU, di Kwala Bekala.

“Jadi murni kehadiran saya di Polda Sumut untuk memberikan klarifikasi,” ujar Profesor Runtung di ruang rapat Rektor USU, Jumat (22/1/2021).

Runtung mengatakan, proses pengerjaan embung tersebut dimulai tahun 2018 dengan menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2017 senilai Rp10 miliar.

Dari dana tersebut, sebesar Rp1,89 miliar lebih sudah diserahkan kepada kontraktor pemenang tender yakni PT Kani Jaya Sentosa (KJS) sebagai panjar untuk pengerjaan embung.

“Dan hingga kontrak berakhir, kami tidak ada melakukan pembayaran apa pun karena ternyata kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dengan baik,” jelas Profesor Runtung didampingi Wakil Rektor IV Profesor Bustami Syam.

Dijelaskannya, dana sebesar Rp1,89 miliar  yang sudah dibayarkan kepada kontraktor itu merupakan 20% dari nilai proyek, dan berdasarkan hasil audit tujuan tertentu yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut merupakan hak kontraktor.

“Sehingga itu tidak bisa dianggap kerugian negara, kecuali kami selaku pemilik proyek kembali membayarkan sisa anggaran walau pun tahu kalau pengerjaannya tidak selesai,” jelasnya.

Runtung sendiri mengaku kecewa proyek embung utara itu tidak bisa diselesaikan kontraktor. Karena jika embung itu selesai dikerjakan, maka bisa dikembangkan menjadi lokasi wisata baru.

“Jadi saya sudah berangan-angan, jika embung ini selesai, kan nanti luas danaunya itu ada 14 hektar, bisa sebar benih ikan. Dan saya akan usahakan agar ada dana CSR dari perusahaan ke lokasi ini untuk mempercantik lokasi,” akunya.

Profesor Runtung memastikan, sisa dana hibah yang tak terpakai sudah dikembalikan ke Pemerintah Provinsi Sumut.

“Per tanggal 20 Desember 2020 kami sudah berkirim surat ke Pemprov Sumut meminta nomor rekening. Balasan surat kami terima per tanggal 15 Januari, dan dana sudah kami kembalikan seluruhnya per tanggal 20 Januari 2020 senilai Rp8.104.953.800,” tegasnya.

Seperti diketahui, Profesor Runtung yang akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Rektor USU pada 27 Januari mendatang sebanyak dua kali mendatangi Polda Sumut untuk memberikan klarifikasi terkait pembangunan embung di Kampus II USU Kwala Bekala. (*)

 

(Medan)

 

Belum ada Komentar untuk "Soal Pembangunan Embung, Rektor Runtung : Kontraktor Hanya Terima Panjar "

Posting Komentar

Atasi Abrasi Semakin Parah, Pemdes Bandar Rahmat Lakukan Aksi Gotong Royong

Lensamedan - Pemerintah Desa (Pemdes) Bandar Rahmat, kecamatan Tanjung Tiram, kabupaten Batu Bara gotong royong untuk mencegah terjadinya ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel