Lensa Medan-Warga kabupaten langkat, Ssumatera Utara
beberapa hari terakhir dihebohkan dengan beredarnya video penyiksaan seorang
lelaki terhadap anak kandungnya sendiri yang terjadi pada awal januari 2021
lalu.
Dalam video tersebut pelaku bernama
sumisno terlihat sedang mengamuk dan menganiaya anaknya yang berusia 15 tahun.
Video ini direkam oleh seorang bidan
desa yang kebetulan berada di rumah pelaku saat sedang mengobati anak ketiga dari pelaku yang
juga menjadi korban penyiksaan.
Menindak lanjuti
peristiwa tersebut kapolres langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga kemudian
memerintahkan personil Satreskim yang di pimpin Oleh Kasat reskrim Polres
Langkat Iptu Muhammad Said Husen dan personil kemudian mendatangi rumah pelaku yang berada
di Desa Bukit Besilam Lambasa yang berada Di Kecamatan wampu, Kabupaten
langkat.
Di lokasi petugas tidak menemukan
pelaku, karna informasi yang di terima Pelaku
ternyata sudah melarikan diri dan berhasil ditangkap petugas di dalam bus di
terminal pasar 10 kecamatan hinai langkat pada senin pagi (4/1/2021).
Dan pelaku di bawa Petugas kemudian
memboyong pelaku ke Mapolres Langkat untuk di amankan.
Dari pemeriksaan petugas pelaku mengaku khilaf memukuli anak anaknya. “
peristiwa ini berawal pada saat saya menyuruh anak kedua saya untuk membeli bumbu
makan di sebuah warung di dekat rumah mereka untuk bumbu dapur karna pada saat
itu saya memasak makanan untuk santap siang. Namun sang anak tak kunjung
kembali dari warung dan kemudian saya menemukan anak saya bermain di rumah
neneknya yang tak lain mertua saya. Karna emosi kemudian sayan memukul anak
saya berulangkali, perlakuan saya ini karna kehilafan saya dan saya menyesal
tutur sumisno yang
merupakan tersangka pelaku penyiksaan anak kandung dan istrinya pada saat di wawancari
di ruang penudik di Mapolres Langkat Pada Senin Siang (4/1/2021).
Sementara
itu, Kanit PPA Polres langkat, iptu
nelson manurung menyatakan” tersangka
akan dikenakan pasal penyiksaan dan perlindungan perempuan dan anak dengan
ancaman hukuman 10 tahun penjara.Pelaku diduga melakukan penyiksaan karena
pengaruh narkoba jenis sabu sabu dan himpitan ekonomi. Dalam perkara ini pihaknya telah mengambil keterangan dari para saksi
diantaranya bidan yang merekam peristiwa tersebut. Istri dan di ibu mertua pelaku,
Tutur Kanit PPA Polres Langkat Kepada Sejumlah Awak Media Saat dikonfirmasi
diruang kerjanya.
Saniyem yang
di temui awak media usai di ambil keterangannya oleh penyidik mengaku penyiksaan yang dilakukan suaminya
kerap dialaminya karena berbagai hal misalnya meminta uang namun tidak
diberikan. Ia juga kerap menjadi korban penyiksaan suaminya dan kerap kabur ke
rumah kerabatnya jika suaminya mulai marah dan memukulinya. Selain dirinya
anaknya yang berusia 15 tahun dan 6 tahun juga mengalami memar di sekujur tubuh
karena pemukulan yang dilakukan tersangka.
“ pernikahan kami sudah hampir 20 Tahun, namun perlakukan suami saya kepada
saya selalu kasar. Selain memukul, Tak jarang jika suami saya jika marah kerap mengahancurkan perabot rumah tangga yang ada
di rumah. Selain memiliki sifat kasar
dan pemarah, suami saya tidak pernah
bekerja dan hanya saya yang mencari nafkah. Parahnya lagi suami saya sudah
menjadi pecandu Narkoba, Selain itu saniyem juga mengaku di paksa suaminya untuk
menjual diri untuk mendapatkan narkoba” tutur saniyem yang merupakan istri pelaku di dampingi kedua
anaknya beserta keluarga. ( Langkat)
Belum ada Komentar untuk "Polres Langkat Tangkap Pelaku Penyiksaan Terhadap Anak Dan Istri."
Posting Komentar