Polres Langkat Tangkap Pelaku Penyiksaan Terhadap Anak Dan Istri.


 

Lensa Medan-Warga kabupaten langkat, Ssumatera Utara beberapa hari terakhir dihebohkan dengan beredarnya video penyiksaan seorang lelaki terhadap anak kandungnya sendiri yang terjadi pada awal januari 2021 lalu.

 Dalam video tersebut pelaku bernama sumisno terlihat sedang mengamuk dan menganiaya anaknya yang berusia 15 tahun.

Video ini direkam oleh seorang bidan desa yang kebetulan berada di rumah pelaku saat  sedang mengobati anak ketiga dari pelaku yang juga menjadi korban penyiksaan. 

Menindak   lanjuti  peristiwa tersebut kapolres langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga kemudian memerintahkan personil Satreskim yang di pimpin Oleh Kasat reskrim Polres Langkat Iptu Muhammad Said Husen  dan personil   kemudian mendatangi rumah pelaku yang berada di Desa Bukit Besilam Lambasa yang berada Di Kecamatan wampu, Kabupaten langkat.

Di lokasi petugas tidak menemukan pelaku, karna informasi yang di terima Pelaku ternyata sudah melarikan diri dan berhasil ditangkap petugas di dalam bus di terminal pasar 10 kecamatan hinai langkat pada senin pagi (4/1/2021).

Dan pelaku di bawa Petugas kemudian memboyong pelaku ke Mapolres Langkat untuk di amankan.

Dari pemeriksaan petugas  pelaku mengaku khilaf memukuli anak anaknya. “ peristiwa ini berawal pada saat saya menyuruh anak kedua saya untuk membeli bumbu makan di sebuah warung di dekat rumah mereka untuk bumbu dapur karna pada saat itu saya memasak makanan untuk santap siang. Namun sang anak tak kunjung kembali dari warung dan kemudian saya menemukan anak saya bermain di rumah neneknya yang tak lain mertua saya. Karna emosi kemudian sayan memukul anak saya berulangkali, perlakuan saya ini karna kehilafan saya dan saya menyesal tutur   sumisno yang merupakan tersangka pelaku penyiksaan anak kandung dan istrinya pada saat di wawancari di ruang penudik di Mapolres Langkat Pada Senin Siang (4/1/2021). 

Sementara itu, Kanit PPA Polres langkat,  iptu nelson manurung menyatakan”  tersangka akan dikenakan pasal penyiksaan dan perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.Pelaku diduga melakukan penyiksaan karena pengaruh narkoba jenis sabu sabu dan himpitan ekonomi.  Dalam perkara ini  pihaknya telah  mengambil keterangan dari para saksi diantaranya bidan yang merekam peristiwa tersebut. Istri dan di ibu mertua pelaku, Tutur Kanit PPA Polres Langkat Kepada Sejumlah Awak Media Saat dikonfirmasi diruang kerjanya.

Saniyem yang di temui awak media usai di ambil keterangannya oleh penyidik  mengaku penyiksaan yang dilakukan suaminya kerap dialaminya karena berbagai hal misalnya meminta uang namun tidak diberikan. Ia juga kerap menjadi korban penyiksaan suaminya dan kerap kabur ke rumah kerabatnya jika suaminya mulai marah dan memukulinya. Selain dirinya anaknya yang berusia 15 tahun dan 6 tahun juga mengalami memar di sekujur tubuh karena pemukulan yang dilakukan tersangka.

“ pernikahan kami sudah hampir 20  Tahun, namun perlakukan suami saya kepada saya selalu kasar. Selain memukul, Tak jarang jika suami saya jika marah kerap  mengahancurkan perabot rumah tangga yang ada di rumah.  Selain memiliki sifat kasar dan pemarah, suami saya tidak  pernah bekerja dan hanya saya yang mencari nafkah. Parahnya lagi suami saya sudah menjadi pecandu Narkoba,  Selain itu saniyem juga mengaku di paksa suaminya untuk menjual diri untuk mendapatkan narkoba” tutur saniyem  yang merupakan istri pelaku di dampingi kedua anaknya beserta keluarga. ( Langkat)

Belum ada Komentar untuk "Polres Langkat Tangkap Pelaku Penyiksaan Terhadap Anak Dan Istri."

Posting Komentar

Wapres Ma'ruf Amin Sebut Ada 5 Strategi untuk Mitigasi Bencana

Lensamedan - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyampaikan 5 strategi dalam mitigasi bencana. 5 strategi ini disampaikannya saat membuka ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel