Manajemen Pastikan Tak ada Perubahan Fungsi The Reiz Condo
"Kan ijin yang kami urus itu service apartemen,
dan bukannya hotel," ujar Nico.
Dikatakannya, dari total 602 unit yang sudah dibangun,
120 unit diantaranya tidak dijual.
"Nah untuk yang tidak dijual itu, kami serahkan
pengelolaannya ke PT Artotel," kata Nico.
Karena itu lanjutnya, hal inilah yang diduga
menimbulkan salah persepsi dikalangan penghuni sehingga memicu reaksi anggota
DPRD Kota Medan.
"Tapi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan
pihak DPRD Kota Medan dan instasi terkait sudah kami jelaskan," lanjutnya.
Sebelumnya, dalam rapat yang berlangsung Selasa siang,
Ketua Komisi IV DPRD
Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mendesak Pemko Medan melalui Dinas terkait untuk memberikan
sanksi tegas kepada Waskita Karya Realty selaku pengelola gedung apartemen TRC.
Pihak pengelola dituding melakukan akal-akalan terkait izin peruntukan bangunan
dari izin apartemen berubah fungsi hotel.
Akibat tidak melakukan perubahan izin revisi Surat
Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) apartemen ke hotel diperkirakan kebocoran
Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai ratusan juta rupiah dari retribusi
pembangunan TRC.
"Ini harus diusut, pihak berwajib harus melakukan
investigasi. Pihak pengelola tidak taat pajak dan kesan manipulasi dan
melakukan perubahan tanpa pemberitahuan," tegas Paul Mei Anton Simanjuntak
selaku politisi PDI P itu.
Sementara itu, mewakili Dinas PMPTSP Kota Medan Affan
mengatakan, pihaknya tidak ada menerima permohonan perubahan izin revisi
apartemen ke hotel. Sedangkan izin yang diterbitkan 1 unit apartemen 28 lantai.
Rapat yang dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak
didampingi anggota Komisi IV DPRD Medan Renville Napitupulu, Sukamto, Hendra
DS, Syaiful Ramadhan, Antonius D Tumanggor, David Roni Ganda Sinaga, Edwin
Sugesti Nasution dan Dame Duma Sari Hutagalung. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Manajemen Pastikan Tak ada Perubahan Fungsi The Reiz Condo "
Posting Komentar