Komisi XI Dorong Jamkrindo dan Askrindo Tingkatkan Kinerja Bantu UMKM

Wakil Ketua Komisi XI, Fathan Subchi saat memimpin rapat yang digelar secara virtual mengatakan, Komisi XI telah menerima laporan kedua lembaga tersebut mengenai kinerja penjaminan kredit UMKM tahun lalu dan keberlanjutan kredit tahun ini. Komisi XI juga mendorong Jamkrindo dan Askrindo agar berkomitmen untuk menjaga kinerjanya sehingga dapat berperan dalam pemulihan ekonomi nasional dan membantu UMKM selama pandemi Covid-19.
“Pelaksanaan
penjaminan Jamkrindo dan Askrindo untuk pemulihan ekonomi nasional juga harus
memperhatikan ketentuan undang-undang yakni UU 1/2016 tentang penjaminan.
Jamkrindo dan Askrindo juga perlu berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip
good governance dan good corporate management serta mengelola penempatan
investasi dengan memperhatikan risk management dan prinsip kehati-hatian,” kata
Politisi PKB itu melalui video conferencenya. Hadir dalam rapat tersebut,
Direktur Jamkrindo Putrama Wahju Setyawan mengatakan, perusahaan telah
merealisasikan penjaminan PEN sebesar Rp 9,34 triliun. Rinciannya, Jamkrindo
sebesar Rp 6,70 triliun dan Jamkrindo Syariah Sebesar Rp 2,64 triliun. Pihaknya juga telah melakukan
penjaminan terhadap 564.823 debitur Kredit Modal Kerja (KMK) dalam mendukung
program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga 22 Januari 2021.
“Tujuan
pemberian kredit modal kerja ialah untuk melindungi, mempertahankan, dan
meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha, khususnya para pelaku UMKM.
Program penjaminan KMK dalam rangka PEN, sangat dibutuhkan untuk menambah
keyakinan perbankan dalam menyalurkan kredit modal kerja,” kata Dirut
Jamkrindo.
Selanjutnya,
Askrindo juga telah menargetkan pertumbuhan penjaminan Kredit Usaha Rakyat
(KUR) 2021 sebesar 14 persen dari 2020. Presentase itu didapat setelah
pemerintah menaikkan angka penjaminan KUR pada perusahaan asuransi pelat merah
itu menjadi Rp 126 triliun. Target penjaminan KUR pada 2021 yang saat ini telah
disampaikan pemerintah sebesar Rp 253 triliun, diproyeksikan dijamin oleh PT
Askrindo sebesar Rp 126 triliun.
Adapun
rincian total penjaminan KUR sebesar Rp 110,8 triliun yang telah dijamin
Askrindo, sektor pertanian kehutanan mencatat nilai sebesar Rp 28,7 triliun
atau sebesar 25,9 persen, sektor jasa sekitar Rp 10,3 triliun atau 9,3 persen,
industri kecil sebesar Rp 10,1 triliun atau 9,1 persen. Penjaminan KUR
didominasi pada sektor perdagangan dengan plafon sekitar Rp 54 triliun.
“Porsi ini
lebih kecil dengan tahun-tahun sebelumnya dan terus menurun sejalan dengan
progam pemerintah yang mendorong agar bank penyalur, menyalurkan pada sektor
produktif yang berimpact terhadap penyerapan tenaga kerja yang besar,"
kata Dirut Askrindo dalam rapat tersebut.
Sebagai
informasi, skema penjaminan KMK UMKM telah diatur melalui Peraturan Menteri
Keuangan 71/2020. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menugaskan Jamkrindo dan
Askrindo, yang merupakan anggota dari holding Indonesia Financial Group, untuk
melaksanakan penjaminan program PEN, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan
keuangan negara, serta kesinambungan fiskal. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Komisi XI Dorong Jamkrindo dan Askrindo Tingkatkan Kinerja Bantu UMKM"
Posting Komentar