Polda Sumut Turunkan Tim Rekontruksi Ulang Kasus Rianto Simbolon, Dwi Ngai Sinaga Apresiasi Kapoldasu

Foto : Rekontruksi ulang kasus pembunuhan Rianto Simbolon


Lensamedan-Polda Sumut akhirnya turun tangan dalam menguak kasus pembunuhan raja adat di Samosir, Rianto Simbolon.

Polda Sumut bersama Polres Samosir menggelar rekonstruksi lanjutan kasus pembunuhan sadis Rianto Simbolon di Jalan Ronggur Nihuta, Pangururan, Samosir.

Dalam rekonstruksi yang digelar hari ini, Kamis (3/12/2020), ada 12 adegan yang diperagakan oleh para pelaku.

"Adegannya kurang lebih 12 adegan. Rekonstruksi bukan diulangi tapi dilanjutkan, maka kita laksanakan rekonstruksi lanjutan pada hari ini," kata Kanit II Buncil Ditreskrimum Polda Sumut Kompol TP Butarbutar seusai rekonstruksi didampinggi Aiptu Leo Marpaung, Bripka JM Siallagan, dan Briptu Aris Sitepu.

Ia menyampaikan bahwa rekonstruksi lanjutan ini merupakan perintah langsung dari Polda Sumatera Utara.

"Ini koordinasi dengan adanya gelar perkara di Polda Sumut. Ini perintah Pak Kapolda dan Dirkrimum, kemudian kami laksanakan rekonstruksi lanjutan supaya kasus itu terang benderang diungkap oleh Polda dan Satreskrim Polres Samosir ," sambungnya.

Terkait BAP yang kemudian dipertanyakan masyarakat yang tak sesuai dengan rekonstruksi pertama, Butarbutar  menuturkan bahwa pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.

" Jadi ini bukan versinya, tapi BAP-nya ditambah dengan proses BAP yang kita laksanakan," sambungnya.

Butarbutar mengatakan menjawab pertanyaan masyarakat terkait turunnya pihak Polda Sumut dalam rekonstruksi pembunuhan Rianto Simbolon tersebut sudah biasa .

"Ini sudah biasa, Polda merupakan pembina fungsi Ditreskrimum agar kasus itu bisa kita ajukan langsung ke JPU. Itu udah biasa. Suatu penghargaan besar bagi kami termasuk para pengacara. Biasa dalam hal rekonstruksi, JPU itu adu pendapat. Namun silakan nanti koordinasi dengan JPU ," ucapnya.

Kata Butarbutar menuturkan bahwa hukuman yang dibebankan bagi tersangka adalah ancaman seumur hidup atau hukuman mati, namun tetap berpedoman pada putusan pengadilan.

" Para pelaku akan dikenakan dijerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Junto Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati, namun keputusan (pengadilan) yang menentukan. Ini pembunuhan berencana. Ini dalam BAP lanjutannya, akan kita laksanakan ya," lanjutnya.

Dari amatan wartawan  dilokasi turut hadir 5 tersangka ,yakni ; Bilhot Simbolon (27) , Tahan Simbolon (42) , Parlin Sinurat ( 42) , Justianus Simbolon (60) , dan Pahala Simbolon (24) sedangkan Erikson Simbolon (25)  hingga saat masih DPO.

Adegan rekonstruksi ini mendapatkan perhatian dari masyarakat saat itu.

Dan peristiwa sendiri terjadi ditanggal 9 Agustus 2020 sekira pukul 02.00 Wib di depan Gereja Advent di pinggir Jalan Lintas Ronggur Ni Huta , Desa Pardomuan I , Kecamatan Pangguruan , Kabupaten Samosir.

Dimana , korban sudah dipantau pelaku Bilhot Simbolon keluar dari salah satu warung hingga menghubungi tersangka Parlin Sinurat yang selanjutnya menghubungi Pahala Simbolon dan Tahan Simbolon.

Dalam rekonstruksi tersebut , pelaku Pahala Simbolon melihat korban mengendarai sepeda motor yang langsung menabrak korban yang menyebabkan korban jatuh serta berguling ke pinggir jalan.

Tersangka , Pahala Simbolon yang terjatuh langsung mendekat dan tersangka Parlin Sinurat dan Tahan Simbolon yang sudah menunggu langsung berteriak kepada Pahala agar segera membunuh korban.

Hingga akhirnya tersangka , Pahala Simbolon mengambil pisau dari pinggang sebelah kiri dan menghampiri korban yang langsung menusukkan pisau ke bagian dada dan rusuk kiti korban.

Hingga adegan rekonstruksi ini para tersangka langsung menuju ke rumah tersangka  , Justinus Simbolon yang diantar oleh pelaku Erikson Simbolon yang hingga kini masih buron.

Setibanya di rumah , Justinus Simbolon  menyerahkan sejumlah uang agar Pahala Simbolon agar meninggalkan Samosir yang diantar Erikson Simbolon.

Berbagai adegan rekonstruksi peran masing-masing tersangka pembunuh Rianto Simbolon tersebut berjalan sesuai dengan hasil pemeriksaan kepolisian.

Apresiasi Kapoldasu

Sementara itu, kuasa hukum korban Dwi Ngai Sinaga ,SH didampingi Bennri Pakpahan , SH merasa sangat puas atas rekonstruksi yang digelar.

“Kami selaku PH korban tidak memaksakan yang tidak sesuai dengan hukum, hanya rekonstruksi pertama keberatan dan kita protes sebab hasil BAP dan autopsi tidak lengkap. Kami sangat puas atas rekonstruksi lanjutan ini,” ungkapnya.

Dwi Ngai mengucapkan terimakasih kepada Kapolda Sumut  , Irjen.Pol.Martuani  Sormin Siregar yang telah respon melalui Ditreskrimum dan juga mengucapkan terimakasih kepada Wadir Ditreskrimum AKBP Faisal Napitupulu yang telah mendukung terhadap pengungkapan kasus pembunuhan Rianto Simbolon.

" Kami berikan apresiasi kepada Bapak Kapoldasu , jajaran Ditreskrimum serta Wadir Ditreskrimum AKBP Faisal Napitupulu yang sudah sangat cepat merespon persoalan ini karena begitu cepatnya membentuk tim yang langsung turun ke Polres Samosir , " ucap Direktur LBH IPK Sumut ini.

Tidak hanya itu , Dwi menyampaikan rasa terima kasih kepada Ketua DPD IPK Sumut dan juga Ketua Umum PPTSB se-Dunia.

" Saya menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak termasuk Ketua IPK Sumut Bapak Bastian Panggabean yang sudah memberikan support dari awal proses kasus ini.Dan juga Ketua Umum PPTSB se-Dunia Bapak Mangihut Sinaga dan jajarannya ," kata Dwi yang juga tim LBH PPTSB se-Dunia ini.

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Polda Sumut Turunkan Tim Rekontruksi Ulang Kasus Rianto Simbolon, Dwi Ngai Sinaga Apresiasi Kapoldasu"

Posting Komentar

Bersama Mahasiswa Magang, Lapas Medan Tingkatkan Program Rehabilitas Sosial Bagi WBP

LensaMedan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan terus berupaya meningkatkan program rehabilitasi di Lapas Kelas I Medan. Kali ini,...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel