Pemudik Masih Bisa Masuk Sumut Hanya dengan Rapid Test Antibodi



 
Lensamedan- Sebanyak 1.226  pemudik tiba di Pelabuhan Belawan, Rabu (23/12/2020). Para pemudik ini tiba dengan menumpangi KM Kelud.

Kepala seksi penjagaan Kantor Kesyahbandaran Belawan, Daud Iskandar mengatakan, menjelang perayaan Natal tidak terlihat lonjakan pemudik yang masuk ke Sumut melalui Belawan.

“Gak ada yah. Karena biasanya kan muatan kapal ini 3000 orang, tetapi karena pandemi jadi hanya sekitar 50 persennya lah,” ujar Daud Iskandar di terminal kedatangan Pelabuhan Belawan.

Daud Iskandar mengatakan, setiap penumpang yang turun diwajibkan mengikuti rapid test yang dilakukan petugas jika tidak bisa menunjukkan surat keterangan.

“Dan nantinya jika reaktif, harus mau dikarantina. Tetapi alhamdulillah tidak ada yang reaktif,” kata Daud.

Helena, salah seorang penumpang kapal mengatakan, protokol kesehatan selama di kapal diterapkan dengan baik, seperti waktu masuk dan turun kapal yang dilakukan berjarak termasuk juga tempat tidur dilakukan berjarak.

“Hanya saja kami masih pakai rapid test anti bodi dan bukan rapid test antigen. Karena pemberitahuannya terlambat,” terangnya.

Sementara itu, dr Zakirman dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Laut Belawan mengatakan, untuk kedatangan pemudik kali ini, masih diberikan dispensasi hanya menunjukkan hasil rapid test antibodi dan bukan rapid test antigen seperti yang termaktub dalam Surat Edaran Gubernur Sumut. Karena peraturan itu dikeluarkan berdekatan dengan jadwal keberangkatan. Jadi penumpang dari daerah asal hanya melampirkan surat keterangan  rapid test antibodi.

“Tetapi untuk kedatangan berikutnya sekitar tanggal 25 atau 26 Desember, itu mungkin sudah lebih ketat, dan akan ada petugas yang ditempatkan di sini untuk pengawasan hasil rapid tes tadi itu,” katanya.

Zakirman memastikan penumpang yang tiba dan hanya melampirkan surat keterangan rapid tes antibodi sudah divalidasi petugas di Pelabuhan asal, dan sudah  mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC) akan diloloskan.

“Ini sesuai dengan hasil kesepakatan untuk penumpang yang datang hari ini,” tegasnya.

Sebelumnya Gubernur Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan aturan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang memasuki Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), wajib menunjukkan hasil PCR atau Rapid Test Antigen dengan masa berlaku 14 hari.

Aturan dengan Nomor 360/9626/2020 tanggal 18 Desember 2020 ini belaku mulai 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. (Red)

 

(Medan)

 

 


Belum ada Komentar untuk " Pemudik Masih Bisa Masuk Sumut Hanya dengan Rapid Test Antibodi"

Posting Komentar

BTN Catat Kinerja Kuartal I/2024, Penyaluran Kredit dan Pembiayaan Tembus Hingga Rp344,2 Triliun

LensaMedan - Strategi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) untuk fokus mengembangkan segmen high yield dan komersial mulai membuahkan...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel