Tim AMAN Minta Bawaslu Kota Medan Proses Ketua Panwas Medan Deli

Lensamedan- Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan yang menghentikan kasus pengaduan Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Medan Deli tidak lantas membuat tim AMAN puas. Karena tim AMAN meminta Bawaslu Kota Medan memproses Ketua Panwascam Medan Deli.

Ketua Advokasi Hukum AMAN  Muhammad Hatta, SH. mengatakan, Ketua Panwascam Medan Deli diduga melanggar kode etik sesuai Pasal 14, dan 15 DKPP yaitu prinsip Proposional dan Akuntabilitas, sedangkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik akan dikonsultasikan dgn pihak Gakkumdu/Polrestabes Medan.

“Selanjutnya terkait dengan himbauan Kejatisu Plt. Adityawarman, SH. tentang netralitas di tubuh Adhyaksa dalam Pilkada Kota Medan, kami berharap, semoga hal ini dapat terlaksana dengan baik,” ujar Hatta melalui pesan singkat, Kamis (5/11/2020).

Hatta mengataka, pasal 14 dan pasal 15 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 itu mengatur  tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu/Pilkada.

“Dengan kasus ini, ada dugaan pelanggaran prinsip profesionalitas juga, sehingga tidak layak jadi panwas jika tidak netral,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Panwascam Medan Deli Faisal Haris mengadukan Akhyar Nasution ke Gakumdu dengan tuduhan Tindakan percobaan pemukulan pada 27 Oktober lalu. Akibat pengaduan itu, Akhyar Nasution kembali menjalani klarifikasi di Gakumdu pada 1 November lalu. (Red)

 

(Medan)

 

Belum ada Komentar untuk "Tim AMAN Minta Bawaslu Kota Medan Proses Ketua Panwas Medan Deli"

Posting Komentar

Bobby Nasution TerimaTanda Kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha dan Penghargaan Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

LensaMedan - Dinilai berkinerja tinggi, inovatif, dan berprestasi dalam menyelenggarakan pemerintahan, Wali Kota Medan Bobby Nasution meneri...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel