Dua Profesor dan Satu Doktor Bersaing Memperebutkan Jabatan Rektor USU Periode 2021-2026

Lensamedan- Sidang Pleno Senat Akademik Universitas Sumatera Utara (USU) akhirnya menetapkan tiga nama yang akan mengikuti pemilihan Rektor USU periode 2021-2026. Tiga nama ditetapkan pada sidang pleno yang digelar di Gedung Pancasila, Kamis (26/11/2020) yakni  Sekretaris USU Profesor Farhat, Dekan FISIP USU Dr. Muryanto Amin, dan Ketua Program Studi Magister Ilmu Poltik FISIP USU, Profesor Arif Nasution.

Rektor USU Profesor Runtung Sitepu mengatakan, tiga nama yang dipilih anggota Senat Akademik itu berasal dari empat nama kandidat yang sebelumnya sudah mengikuti tahap audisi pada 24 November lalu di Auditorium USU.

Dalam sidang pleno yang berlangsung cukup singkat itu, Profesor Farhat memperoleh 52 suara, Dr. Muryanto Amin mendapat 37 suara,  dan Profesor Arif mendapat 11 suara.

“Sementara satu kandidat lain yakni Dr. Restu Utama Pencawan tidak memperoleh suara,” ujar Profesor  Runtung Sitepu kepada wartawan di Biro Rektor, Kamis (26/11/2020).

Profesor Runtung mengatakan, tiga nama ini nantinya akan mengikuti proses akhir Pemilihan Rektor  oleh 21 anggota Majelis Wali Amanat (MWA), yang mewakili unsur Senat Akademik, unsur masyarakat, Rektor yang menjabat, Gubernur dan juga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pemilihan akan berlangsung di Jakarta pada 3 Desember mendatang.

“Suara terbesar ada pada Mas Menteri Nadiem yakni 35 persen, sementara 65 persen itu nantinya merupakan suara dari 20 anggota MWA lainnya,” kata Prof. Runtung didampingi Kepala Humas dan Protokoler USU, Elvi Sumanti.

Sebelumnya, kandidat calon rektor USU atas nama Dr.  Restu Utama Pencawan  menyebutkan sudah mengajukan pegunduran diri dari proses penyaringan Rektor USU.

“Saya sudah mengajukan surat pengunduran diri itu  kemarin (25/11/2020), tetapi ditolak dengan alasan ada kesalahan penulisan,” kata Restu seusai menyerahkan kembali surat pengunduran diri kepada pantia penyaringan di Gedung Pancasila.

Karena itu, Restu Utama mempertanyakan kenapa namanya masih diikutkan untuk dipilih dalam sidang pleno yang dihadiri 100  dari 101 anggota Senat Akademik USU.

“Saya bingung, kok nama saya tetap ada?” tanyanya.

Menanggapi hal ini, Prof Runtung menjelaskan, jika pengunduran diri calon rektor hanya bisa dilakukan dua hari sebelum tahap audisi dilakukan. Ini berdasarkan Peraturan Wali Amanat nomor 16 Tahun 2016 pasal 52 ayat 4.

“Jadi karena beliau sudah melewati tahap audisi, maka namanya tetap harus dicantumkan. Karena kan sudah disiapkan panitia,” jelasnya.

Profesor Runtung berharap, proses pemilihan rektor akan tetap berlangsung aman dan tertib hingga terpilihnya nama baru untuk menggantikannya.

“Dan ini adalah bagian dari kesuksesan pimpinan USU periode 2016-2021 yang bisa mengantarkan penggantinya sebelum tanggal dia mengakhiri jabatannya dalam keadaan damai tanpa sengketa,” tutupnya. (red)


(Medan)

 

Belum ada Komentar untuk "Dua Profesor dan Satu Doktor Bersaing Memperebutkan Jabatan Rektor USU Periode 2021-2026"

Posting Komentar

Bersama Mahasiswa Magang, Lapas Medan Tingkatkan Program Rehabilitas Sosial Bagi WBP

LensaMedan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan terus berupaya meningkatkan program rehabilitasi di Lapas Kelas I Medan. Kali ini,...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel