Belum Ada Finalisasi Pansus, Fraksi HPP Tolak Berikan Pendapat dalam Paripurna Pencabutan Perda

Paripurna
dengan agenda mengenai pencabutan Perda ini sempat ditunda pada 20 Januari 2020
lalu dengan catatan dilakukan nya pembahasan mendalam mengenai hal ini oleh
Panitia Khusus (Pansus).
Bendahara
Fraksi HPP DPRD Medan, Abdul Rani mengatakan, pembahasan Rancangan Peraturan
Daerah (Ranperda) pencabutan Perda no 1 tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah ini
secara prosedural dan tata aturan yang berlaku belum terpenuhi sehingga
paripurna tidak bisa dilaksanakan.
"Karena itu, kami dari Fraksi Hanura, PSI dan PPP menyatakan tidak memberikan pendapat karena belum ada finalisasi dari Pansus yang membahas Ranperda tersebut. Sebab sesungguhnya hasil finalisasi pansus lah yang dijadikan acuan dalam memberikan pendapat atas Ranperda ini," ujar Abdul Rani saat membacakan pendapat fraksi HPP.
Dikatakan
politisi PPP ini, Fraksi Hanura PSI PPP menilai, dalam paripurna seharusnya
yang menjadi acuan Fraksi dalam memberikan pendapat adalah hasil finalisasi
dari Pansus.
Namun, kata Abdul, hingga paripurna dibuka kembali, finalisasi Pansus tidak dibacakan.
Sementara
untuk lima fraksi lainnya yakni PDIP, Gerindra, PAN, PKS dan Fraksi Demokrat
memberi pendapat dengan menerima dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang
pencabutan Perda no 1 tahun 2013 tentang Pinjaman daerah untuk ditetapkan
menjadi Perda Kota Medan tahun 2020.
Namun rapat
paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE dan dihadiri Pjs Wali Kota
Medan Arief Trinugroho ini terpaksa diskors kembali karena peserta rapat tidak
memenuhi kuorum. Selain itu, terdapat beberapa Fraksi yang tidak memberikan pendapat. (Red)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Belum Ada Finalisasi Pansus, Fraksi HPP Tolak Berikan Pendapat dalam Paripurna Pencabutan Perda"
Posting Komentar