Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law Lewati Batas Waktu, Polisi Bubarkan Massa Di DPRD Sumut

Lensamedan-Unjuk rasa mahasiswa terkait penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law di depan gedung DPRD Sumatera Utara (Sumut), Jumat (9/10/2020) petang, berujung bentrok dengan petugas kepolisian.

Bentrokan antara petugas kepolisian dengan mahasiswa terjadi saat petugas meminta kepada mahasiswa yang berunjuk rasa untuk segera membubarkan diri dengan tertib. Hal ini dilakukan petugas kepolisian karena waktu untuk berunjuk rasa telah berakhir.

"Kepada adik-adik mahasiswa, kita minta untuk segera membubarkan diri dengan tertib. Mengingat jam unjuk rasa sudah lewat pukul 18.00 Wib," kata Kasat Binmas Polrestabes Medan AKBP Reza melalui pengeras suara. 

Himbauan tersebut tidak diindahkan mahasiswa dan tetap bertahan melakukan aksi unjuk rasa. Petugas kepolisian sempat mendatangi pengunjuk rasa dan berdialog. Tetapi, para mahasiswa tetap tidak mau mendengar himbauan polisi untuk membubarkan diri. 

Sekitar pukul 18.30 Wib, setelah berbagai upaya dilakukan agar mahasiswa membubarkan diri, namun tetap bertahan, akhirnya mobil water canon yang berada di dalam gedung DPRD Sumut kemudian menyemprotkan air ke arah massa aksi. Bukannya membubarkan diri, para mahasiswa malah membalas dengan lemparan batu kearah petugas. Bentrokan pun tidak terhindari antara massa aksi dengan petugas.

Tidak hanya menyemprotkan air, petugas kepolisian yang berjaga di dalam gedung DPRD Sumut kemudian keluar dan menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa.

Massa langsung berhamburan dan saat ini, kondisi di depan gedung DPRD Sumatera Utara sudah mulai kondusif

(Medan).

Belum ada Komentar untuk "Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law Lewati Batas Waktu, Polisi Bubarkan Massa Di DPRD Sumut"

Posting Komentar

Wapres Ma'ruf Amin Sebut Ada 5 Strategi untuk Mitigasi Bencana

Lensamedan - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyampaikan 5 strategi dalam mitigasi bencana. 5 strategi ini disampaikannya saat membuka ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel