Hasil Pengundian : Akhyar-Salman Nomor 1, Boby-Aulia Nomor 2

Lensamedan- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan resmi menetapkan nomor urut pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan.

Dalam rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut yang digelar di Hotel Santika,  Kamis (24/9/2020), pasangan Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi mendapat nomor urut 1, sementara pasangan Muhammad Bobby Afif Nasution dan Aulia Rachman nomor urut 2.

Usai pengundian Akhyar dan Salman mengajungkan simbol satu jempol ke arah pendukungnya sementara Bobby- Aulia menunjukkan salam dua jari

Pada kesempatan itu juga dibacakan Fakta Integritas ke dua Paslon untuk mematuhi protokol kesehatan.

Pengundian nomor urut pada Pilkada Medan tahun 2020 ini berbeda dari tahun sebelumnya. Hanya dihadiri oleh para pasangan calon, perwakilan Bawaslu kabupaten/kota sesuai tingkatan sebanyak dua orang, penghubung pasangan calon sebanyak satu orang, dan anggota KPU sebanyak lima orang.

Hal ini sesuai dengan  PKPU 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kepala daerah di dalam bencana COVID-19.

"Karena dalam rapat pleno terbuka Peserta dan pasangannya terbatas dan seluruh pasangan calon timnya harus mematuhi protokol pencegah dan pengendalian COVID-19 baik di area  rapat dan luar areal, sesuai dengan surat edaran KPU," kata Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik.

Dalam kontestasi Pilwalkot Medan Bobby Nasution dan Aulia Rachman didukung delapan partai yakni PDIP, PPP, PSI, Golkar, NasDem, Gerindra, Hanura dan PAN.

Sedangkan lawannya Akhyar Nasution didukung 2 partai yakni PKS dan Partai Demokrat.

(Medan)

 

Belum ada Komentar untuk "Hasil Pengundian : Akhyar-Salman Nomor 1, Boby-Aulia Nomor 2"

Posting Komentar

Tak Terpengaruh Kenaikan BI Rate, Rupiah dan IHSG Tetap Melemah

Lensamedan - Kinerja mata uang Rupiah ditutup melemah ke level 16.185 per  Dolar AS pada perdagangan hari ini. Rupiah bahkan sempat ditransa...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel