Dokumen Bapaslon Juliadi-Amir dan Rahmat-Usman Belum Memenuhi Syarat


Lensamedan-Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai menggelar rapat pleno hasil penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon pada Pilkada 2020. Rapat pleno digelar di Aula Kantor KPU Binjai, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Binjai Barat, Senin (14/9/2020).


Dalam rapat pleno disampaikan hasil penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon atas nama Bapaslon Rahmat Sorialam Harahap-H Usman Jakfar dan H Juliadi-H Amir Hamzah. Informasi yang dirangkum, dokumen H Juliadi yang belum memenuhi syarat ada pada dokumen model BB.1KWK, BB.2KWK, surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau belum ada tanda terima LHKPN dari instansi yang berwenang dan SPT tahun 2015 tidak ada.

Untuk dokumen H Amir Hamzah yang belum memenuhi syarat ada pada dokumen model BB.1KWK, model BB.2KWK, surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan, surat pengajuan pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti, surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang dalam proses oleh pejabat yang berwenang dan keputusan pemberhentian sebagai PNS.

Dokumen tanda terima dan surat keterangan H Amir Hamzah harus dikeluarkan dari pejabat yang berwenang. Begitupun, dapat diserahkan paling lama 5 hari sejak penetapan pasangan calon.

Dokumen bersama H Juliadi-H Amir Hamzah berupa naskah visi, misi dan program Paslon yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah juga belum lengkap. Tidak menyampaikan program Paslon yang mengacu pada RPJP.

 Sementara untuk dokumen Rahmat Sorialam Harahap yang tidak memenuhi syarat ada pada dokumen model BB.1KWK dan BB.2KWK. Untuk dokumen H Usman Jakfar yang tidak memenuhi syarat ada pada dokumen model BB.1KWK, BB.2KWK, fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar yang telah dilegalisir oleh instansi berwenang dan surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi wilayah hukum tempat tinggal calon.

Terakhir dokumen bersama Rahmat Sorialam Harahap-H Usman Jakfar berupa naskah visi, misi dan program Paslon yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah juga belum lengkap. Tidak menyampaikan program Paslon yang mengacu pada RPJP.

Ketua KPU Binjai, Zulfan Effendi mengatakan, setelah meneliti persyaratan terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon, maka hasilnya dinyatakan belum memenuhi syarat. Bapaslon wajib memperbaiki dokumen persyaratan calon.

 "Belum memenuhi syarat dan wajib memperbaiki dokumen persyaratan calon,” kata Zulfan kepada wartawan.

Ketua Divisi Teknis, Risno Fiardi menambahkan, lampiran berita acara penelitian keabsahan ini diserahkan ke bakal pasangan calon, perwakilan partai politik dan Bawaslu kota Binjai.  "Apa saja dokumen yang harus diperbaiki sudah kita lampirkan dan langsung kita serahkan ke Bapaslon dan partai politik,” kata Risno.

Sementara, untuk proses tahapan Bapaslon Hj Lisa Andriani Lubis dan Sapta Bangun akan disesuaikan mengikuti keputusan perubahan jadwal dan tahapan. "Untuk Bapaslon Lisa-Sapta tetap mengikuti tahapan serupa. Namun, jadwal beda,” kata dia.

Bapaslon Lisa-Sapta, kata Risno,menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan pada 14 September 2020 dan 15 September 2020. Verifikasi syarat calon pada 10 September 2020 sampai 15 September 2020.

Pemberitahuan hasil verifikasi pada 15 September 2020 dan 16 September 2020. Terakhir pengumuman dokumen perbaikan syarat calon pada 16 September 2020 sampai 22 September 2020.

 "Tanggal 15 dan 16 September akan kita umumkan juga hasil penelitian keabsahan persyaratan calon atas nama Lisa Andriani dan Sapta Bangun,” pungkasnya.

(Binjai)


Belum ada Komentar untuk "Dokumen Bapaslon Juliadi-Amir dan Rahmat-Usman Belum Memenuhi Syarat"

Posting Komentar

Bersama Mahasiswa Magang, Lapas Medan Tingkatkan Program Rehabilitas Sosial Bagi WBP

LensaMedan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan terus berupaya meningkatkan program rehabilitasi di Lapas Kelas I Medan. Kali ini,...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel