Polrestabes Tetapkan Oknum DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan ‎2 Anggota Polri


Lensamedan- Polrestabes Medan menetapkan seorang oknum anggota DPRD Sumut, berinsial KHS sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan terhadap dua anggota Polri di sebuah tempat hiburan ternama di Kota Medan. Tepatnya, di gedung Capital Building di Jalan Putri Hijau, Kota Medan, Sumatera Utara. KHS merupakan anggota dari Fraksi PDI-Perjuangan. 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, sebelum menetapkan status tersangka, pihaknya mengamankan 17 orang.

"Dari 17 orang yang diamankan, 8 orang kita tetapkan sebagai tersangka, salah satunya KHS, " sebut Kombes Pol Riko Sunarko, kepada wartawan di Medan, Selasa (21/7/2020).

Riko menyebutkan, dari 8 orang tersangka yang ditetapkan, 1 diantaranya seorang wanita,” ujar Riko.

Dari belasan orang diamankan itu, terdapat sejumlah pemuda itu, hasil tes urinenya positif mengkonsumsi narkoba.

“Untuk saksi yang positive amphetamine diserahkan ke sat narkoba untuk proses,”tutur Riko.

Video penganiayaan tersebut dari rekaman CCTV dan menjadi viral di media sosial, yakni di Instagram. Dalam video itu, pemukulan dua anggota Polri itu, di depan gedung hiburan malam di Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Belum diketahui, persis penyebab perkelahian hingga terjadi penganiayaan tersebut. Namun, ‎berdasarkan informasi diperoleh dua anggota Polri yang menjadi korban penganiayaan yakni Bripka KG dan Bripka MA keduanya bertugas di Polda Sumut. Pelaku penganiayaan berjumlah puluhan orang, yang salah satunya disebut-sebut anggota DPRD Sumut berinisial KS.  

Peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat Bripka KG mendatangi lokasi hiburan malam pada, Minggu sekira pukul 03.00 WIB. Karena undangan rekannya, Bripka M.

Setelah kedua korban bertemu, tiba-tiba belum diketahui apa penyebabnya terjadi keributan di lokasi antara kelompok KS dengan kelompok lain. Tak lama keributan tersebut berimbas kepada kedua anggota Polri tersebut. Bripka M berusaha menghindar, namun korban diserang KS hingga ke halaman parkir gedung Capital tersebut.

Bripka KG mencoba melerai pelaku yang telah menganiaya rekannya. Namun pelaku dan kelompoknya langsung kedua korban. Tak berapa lama Bripka M berhasil melarikan diri dan mencari bantuan. 

Beberapa menit kemudian sejumlah anggota Polri tiba di lokasi. Selanjutnya kedua oknum Polisi tersebut dibawa ke RS Materna guna perawatan dan kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Medan. 


(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Polrestabes Tetapkan Oknum DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan ‎2 Anggota Polri"

Posting Komentar

Tak Banyak Sentimen, IHSG dan Rupiah Parkir di Zona Hijau

Lensamedan - Minimnya sentimen pasar pada perdagangan hari ini membuat pasar lebih banyak mengekor kinerja pasar keuangan di Asia. Pelaku pa...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel